Scroll untuk baca artikel
Daerah

Guru di Medan Mendapat Sanksi Dirumahkan Buntut Hukum Murid

×

Guru di Medan Mendapat Sanksi Dirumahkan Buntut Hukum Murid

Sebarkan artikel ini
Guru hukum murid
tangkapan layar video saat siswa bernama Mahesya Iskandar diduga dihukum guru

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Guru bernama Mariati mendapat sanksi dirumahkan atau tidak boleh mengajar sementara di SD Swasta Abdi Sukma, di Jalan STM Medan, Kota Medan. Dia mendapat sanksi setelah diduga menghukum seorang murid bernama Mahesya Iskandar di sekolah tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang direkam oleh ibu siswi, Kamelia, tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut Kamelia protes kepada Mariati dan terlibat perdebatan atas sanksi yang diberikan.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/1). Diduga Mariati memberikan sanksi kepada Mahesya dengan duduk di lantai dan tidak boleh mengikuti mata pelajaran lantaran belum membayar uang SPP sebesar Rp 180 ribu.

Setelah menjadi perhatian publik, pihak sekolah dan yayasan mendapat kritikan dari publik termasuk pemerintah.

Banyak pihak menilai hukuman kepada Mahesya karena belum membayar SPP, sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Yayasan Sanksi Guru

Ketua Yayasan Abdi Sukma Ahmad Parlindungan mengatakan telah memberlakukan sanksi kepada Mariati berupa larangan mengajar sementara.

Ahmad Parlindungan mengaku kecewa dengan tindakan sang guru sehingga peristiwa tersebut menjadi viral di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Pencurian Motor di Medan Viral, Polisi Ringkus Pelaku, Ternyata Masih Remaja!

“Kami sangat kecewa dengan kejadian ini dan menjadi viral. Tidak ada aturan yang tertulis menghukum siswa karena menunggak SPP,” kata Ahmad, Sabtu (11/1).

Dia juga memastikan peristiwa ini bukan karena masalah pribadi antara ibu siswa, Kamelia dengan guru Mariati. Pihak sekolah, lanjutnya, telah meminta maaf atas kejadian tersebut kepada orang tua Mahesya.

Alasan Belum Bayar SPP

Kamelia menjelaskan mengapa dia belum membayar SPP Mahesya sehingga tertunggak. Dia mengatakan penyebabnya karena dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik anaknya belum cair.

Dia menjelsakan bisanya Mahesya menerima dana KIP sebesar Rp 450 ribu. Namun, karena belum masuk maka uang SPP belum bisa terbayar.

“Kalau cair (KIP) itu pasti saya gunakan semua untuk biaya sekolah, enggak pernah saya pakai,” kata Kamelia.

Kamelia menceritakan pernah meminta keringanan kepada sekolah untuk pembayaran SPP sehingga Mahesya bisa mengikuti ujian. Namun, saat pembagian rapor, anaknya tidak bisa mengambil rapor lantaran ada tunggakan.