Sementara itu, Komisi II DPRD Kota Medan sepakat dengan pemberian sanksi terhadap Mariati karena telah memberikan hukuman tidak wajar kepada seorang siswi.
Hal ini disampaikan saat rombongan Komisi II DPRD Kota Medan mendatangi sekolah SD milik Yayasan Abdi Sukma di Jalan STM Medan, Senin (13/1).
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan Modesta Marpaung mengatakan tindakan oknum tersebut tidak boleh ditolerir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mariati harus dirumahkan dulu karena melakukan hukuman tidak wajar kepada siswa,” kata Modesta.
Dalam pertemuan dengan Komisi II, guru Mariati mengakui memberikan sanksi atas inisiatif sendiri dan bukan perintah dan aturan dari sekolah atau Yayasan Abdi Sukma.
Mariati juga mengakui hukuman yang diberikannya karena siswinya belum membayar SPP.
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Kasman mengatakan tindakan menghukum murid duduk di lantai sudah jelas salah dan patut diberikan sanksi tegas.
“Komisi II tetap pantau perkembangan mengingat pendidikan hal terpenting untuk generasi bangsa,” kata Kasman.
Ketua Yayasan Abdi Sukma Ahmad Parlindungan Batubara di hadapan anggota dewan mengaku tidak pernah memerintahkan oknum guru itu melakukan tindakan keras kepada para siswanya.
“Sekolah kami ini tempat sekolah anak masyarakat kurang mampu, fakir miskin dan anak yatim. Maka saya ikut prihatin dengan tindakan guru itu,” kata Ahmad.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2