“Mariati harus dirumahkan dulu karena melakukan hukuman tidak wajar kepada siswa,” kata Modesta.
Dalam pertemuan dengan Komisi II, guru Mariati mengakui memberikan sanksi atas inisiatif sendiri dan bukan perintah dan aturan dari sekolah atau Yayasan Abdi Sukma.
Mariati juga mengakui hukuman yang diberikannya karena siswinya belum membayar SPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Kasman mengatakan tindakan menghukum murid duduk di lantai sudah jelas salah dan patut diberikan sanksi tegas.
“Komisi II tetap pantau perkembangan mengingat pendidikan hal terpenting untuk generasi bangsa,” kata Kasman.
Ketua Yayasan Abdi Sukma Ahmad Parlindungan Batubara di hadapan anggota dewan mengaku tidak pernah memerintahkan oknum guru itu melakukan tindakan keras kepada para siswanya.
“Sekolah kami ini tempat sekolah anak masyarakat kurang mampu, fakir miskin dan anak yatim. Maka saya ikut prihatin dengan tindakan guru itu,” kata Ahmad.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa