HNSI Tapteng: Pukat Trawl Bebas Beroperasi, Nelayan Rugi, Aturan Tak Berlaku di Sini

Minggu, 19 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)  Kabupaten Tapteng Sudi Anto Silalahi. Foto: Istimewa

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tapteng Sudi Anto Silalahi. Foto: Istimewa

“Banyak nelayan kecil kehilangan jaring, rumpon-rumpon yang terpasang untuk jerat ikan rusak akibat ulah pukat trawl,” kata Sudi Anto Silalahi.

Dia menyebut secara aturan soal alat tangkap ikan tela diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Sementara untuk penggunaan alat tangkap telah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.

Kendati telah ada aturan, HNSI Tapteng menilai peraturan tersebut tidak berlaku bagi para pengusaha pukat trawl di wilayah Kabupaten Tapteng dan Sibolga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Buktinya masih banyak pukat trawl menguasai perairan laut Tapteng,” tegasnya.

Nelayan Menjerit Dijepit Pukat Trawl

Sejumlah nelayan tradisional di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Sibolga terus menyuarakan dampak beroperasinya pukat trawl di perairan Pantai Barat Sumatera Utara.

Pukat trawl terus beroperasi saban hari tanpa takut ditindak. Alat tangkap terlarang ini setiap hari menguras dan meninggalkan jejak kerusakan di dasar laut.

Sementara, para nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari menangkap ikan menggunakan peralatan sederhana dan ramah lingkungan, kian menjerit.

“Sejak 2021 hingga 2024, nelayan bagan pancang menjerit. Bahkan, untuk menutupi kebutuhan keluarga saja kewalahan, apalagi (untuk) bayar cicilan di bank,” kata Gea, Kamis (9/1).

Gea adalah mantan ketua perkumpulan nelayan bagan pancang Desa Jago-jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca Juga  Nelayan Bagan Pancang di Tapteng Semringah Hasil Tangkapan Kembali Normal

Pria berusia 58 tahun ini mengungkapkan bagi mereka nelayan bagan pancang, keberadaan pukat trawl adalah ancaman besar bagi nelayan di wilayah Sibolga dan Tapteng.

Dia menceritakan pengalamannya pernah memiliki empat unit bagan dengan harga pembuatan satu unit mencapai Rp 80 juta. Pembiayaannya berasal dari pinjaman bank.

Namun, kondisi berubah tatkala mulai beroperasinya secara bebas pukat trawl di kawasan pantai barat. Walhasil, dari empat bagan kini hanya tersisa satu, sebab harus menutupi cicilan bank.

“Mau bagaimana lagi, hasil tangkapan ikan dari satu unit bagan tidak dapat menutupi pengeluaran. Sehingga hampir setiap melaut harus menutupi kerugian,” ujar Gea.

“Pukat trawl menghancurkan ekosistem di laut, telur ikan di karang dirusak, anak-anak ikan terjaring hingga hingga populasinya menurun,” tambahnya.

Nelayan bagan pancang Hajoran Indah, juga merasakan hal yang sama. Keberadaan pukat trawl telah lama meresahkan mereka.

Zalukhu (48), yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan bagan pancang mengungkapkan kehadiran pukat trawl sangat merusak ekosistem laut.

“Kami nelayan di wilayah Hajoran Indah pernah demonstrasi ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga (PPN), agar memberhentikan beroperasinya kapal pukat harimau (trawl),” kata Zalukhu.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Women’s March Medan: Usung “Kelompok Rentan Tunjang Rezim Kekuasaan”
Pertamina Patra Niaga Tambah 146 Ribu Pasokan Elpiji 3 Kg di Sumut Saat Libur Maulid Nabi
Jasa Marga: 20 Ribu Kendaraan Masuk Kota Medan saat Libur Maulid Nabi
SEPTEMBER HITAM: Aksi Kamisan Medan Peringati 21 Tahun Munir dan Korban Ricuh Unjuk Rasa
Keracunan Program MBG: Ratusan Pelajar SMA di Kisaran Sakit Perut
Didatangi Massa Aksi, Ketua DPRD Sumut Akhirnya Temui Massa: Janji Berbenah
Di Tengah Gejolak Demonstrasi, Rutan Kelas I Medan Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri
Mahasiswa USU Geruduk Markas Polda Sumut: Bentangkan Spanduk “Copot Kapolda Sumut” hingga “Solidaritas untuk Affan Kurniawan”

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 18:23

Aksi Women’s March Medan: Usung “Kelompok Rentan Tunjang Rezim Kekuasaan”

Sabtu, 6 September 2025 - 16:02

Pertamina Patra Niaga Tambah 146 Ribu Pasokan Elpiji 3 Kg di Sumut Saat Libur Maulid Nabi

Sabtu, 6 September 2025 - 15:17

Jasa Marga: 20 Ribu Kendaraan Masuk Kota Medan saat Libur Maulid Nabi

Kamis, 4 September 2025 - 22:07

SEPTEMBER HITAM: Aksi Kamisan Medan Peringati 21 Tahun Munir dan Korban Ricuh Unjuk Rasa

Rabu, 3 September 2025 - 23:29

Keracunan Program MBG: Ratusan Pelajar SMA di Kisaran Sakit Perut

Berita Terbaru