TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Maling kembali menyatroni sekretariat Bank Sampah Yamantab (BSY) yang berada di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Akibatnya, sebuah baterai alat mesin pres sampah raib.
Direktur BSY Damai Mendrofa mengatakan peristiwa pencurian ini adalah kali ketiga terjadi di sekretariat Bank Sampah Yamantab.
“Kejadian pencurian ini sudah tiga kali terjadi di BSY. Sungguh perbuatan tercela,” kata Damai kepada Topikseru.com, Minggu (19/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menceritakan baru mengetahui telah terjadi aksi pencurian di BSY pada Minggu (19/1) sekira pukul 19.30 WIB, setelah terakhir kali berada di lokasi pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Baterai mesin yang raib dicuri ini adalah bantuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Secara tidak langsung pelaku telah mencuri barang milik negara,” ujar Damai.
Damai menyesalkan aksi pencurian tersebut, sebab BSY merupakan lembaga non-profit yang bergerak untuk mengedukasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Damai mengatakan sebelumya aksi pencurian di BSY juga terjadi tahun lalu. Dalam peristiwa itu sejumlah aset BSY seperti tabung gas dan tangga aluminium raib.
“Kalau ditotal nilainya, BSY sudah mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta,” ujar Damai.
Damai yang juga aktif sebagai pegiat lingkungan di Tapteng, berharap pihak kepolisian khususnya Polres Tapteng lebih aktif memberikan rasa aman bagi masyarakat dari aksi pencurian.
Terlebih, kata Damai, lokasi sekretariat BSY tak jauh dari Markas Komando Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Terkait terduga pelaku yang dicurigai, Damai mengakui bahwa ada orang yang dicurigai telah membobol sekretariat BSY dan mengambil baterai alat bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut.
“Ada (yang dicurigai) tetapi karena belum ada bukti kuat, makanya kami tidak berani menuduh,” ujar Damai.
“Selanjutnya, kami akan buat laporan polisi atas kehilangan alat inventaris BSY tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis