“Kami sangat menyesalkan tindakan PSDKP yang tidak tegas terhadap beroperasinya kapal-kapal pukat trawl yang jelas melanggar aturan perikanan dan kelautan,” ujar Sudi.
Berdasarkan hasil penelusuran topikseru.com, tiga unit kapal yang ditangkap dan dilepas PSDKP Lampulo Sibolga masing-masing, KM Cendrawasih, KM Naura Karya, Dan KM Jaya.
HNSI Tapteng sudah menyurati PSDKP terkait tiga unit kapal yang dilepas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun upaya tersebut tidak mendapat respons dan digubris oleh PSDKP Lampulo Sibolga.
“Kalau begini ceritanya, kemana lagi nelayan akan mengadu. Sedangkan kapal ilegal fishing yang ditangkap kembali dilepas,” pungkasnya.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya