Soal Pukat Trawl, PNTI Sumut Desak Copot Kepala PSDKP Sibolga

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW PNTI Sumut Adhan Nur. Foto: Dok.Pribadi

Ketua DPW PNTI Sumut Adhan Nur. Foto: Dok.Pribadi

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Nelayan Tradisional Indonesi (DPW PNTI) Sumatera Utara mendesak PSDKP Lampulo Sibolga menindak tegas pukat trawl yang masih beroperasi di perairan Kabupaten Tapteng dan Sibolga.

Ketua DPW PNTI Sumut Adhan Nur menyebut pukat trawl merupakan alat tangkap ikan yang sangat dilarang beroperasi. Selain mengancam ekosistem laut, juga mengganggu mata pencarian nelayan tradisional.

“Yang kami tahu bahwa sampai saat ini alat tangkap pukat trawl masih dilarang. Oleh sebab itu, PSDKP Lampulo Sibolga harus mengambil sikap tegas,” kata Adhan Nur melalui sambungan telepon, Rabu (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria bergelar Dato’ Setia Satiya Samudra Wangsa, ini justru mempertanyakan alasan PSDKP Lampulo Sibolga belum menindak pukat trawl yang masih beroperasi di perairan Kabupaten Tapteng dan Sibolga.

Menurutnya, selama aturan larangan alat tangkap ikan jenis pukat trawl masih ada, maka hukum harus ditegakkan.

Baca Juga  HNSI Tapteng Menduga Ada Praktik Main Mata dalam Menindak Pukat Trawl

Adhan Nur menegaskan terkait larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat trawl telah termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 2 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).

“Kalau memang PSDKP tidak bisa bertindak secara hukum terhadap pukat trawl, maka ganti (copot) Kepala PSDKP Lampulo Sibolga,” ujar Adhan Nur.

Selain itu, Ketua DPW PNTI juga mengimbau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberi perhatian atas persoalan pukat trawl yang masih beroperasi di perairan Kabupaten Tapteng dan Sibolga.

“Ini juga kami imbau agar Dinas Kelautan dan Perikanan memberi atensi terkait persoalan ini. Meskipun selama ini PNTI Sumut selama ini berkoordinasi baik, tetapi untuk hal ini harapan kami harus ada tindakan tegas kepada pelaku yang masih menggunakan alat tangkap terlarang tersebut,” kata Adhan Nur.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Women’s March Medan: Usung “Kelompok Rentan Tunjang Rezim Kekuasaan”
Pertamina Patra Niaga Tambah 146 Ribu Pasokan Elpiji 3 Kg di Sumut Saat Libur Maulid Nabi
Jasa Marga: 20 Ribu Kendaraan Masuk Kota Medan saat Libur Maulid Nabi
SEPTEMBER HITAM: Aksi Kamisan Medan Peringati 21 Tahun Munir dan Korban Ricuh Unjuk Rasa
Keracunan Program MBG: Ratusan Pelajar SMA di Kisaran Sakit Perut
Didatangi Massa Aksi, Ketua DPRD Sumut Akhirnya Temui Massa: Janji Berbenah
Di Tengah Gejolak Demonstrasi, Rutan Kelas I Medan Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri
Mahasiswa USU Geruduk Markas Polda Sumut: Bentangkan Spanduk “Copot Kapolda Sumut” hingga “Solidaritas untuk Affan Kurniawan”

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 18:23

Aksi Women’s March Medan: Usung “Kelompok Rentan Tunjang Rezim Kekuasaan”

Sabtu, 6 September 2025 - 16:02

Pertamina Patra Niaga Tambah 146 Ribu Pasokan Elpiji 3 Kg di Sumut Saat Libur Maulid Nabi

Sabtu, 6 September 2025 - 15:17

Jasa Marga: 20 Ribu Kendaraan Masuk Kota Medan saat Libur Maulid Nabi

Kamis, 4 September 2025 - 22:07

SEPTEMBER HITAM: Aksi Kamisan Medan Peringati 21 Tahun Munir dan Korban Ricuh Unjuk Rasa

Rabu, 3 September 2025 - 23:29

Keracunan Program MBG: Ratusan Pelajar SMA di Kisaran Sakit Perut

Berita Terbaru