Ringkasan Berita
- Ketua DPW PNTI Sumut Adhan Nur menyebut pukat trawl merupakan alat tangkap ikan yang sangat dilarang beroperasi.
- Oleh sebab itu, PSDKP Lampulo Sibolga harus mengambil sikap tegas," kata Adhan Nur melalui sambungan telepon, Rabu (2…
- Meskipun selama ini PNTI Sumut selama ini berkoordinasi baik, tetapi untuk hal ini harapan kami harus ada tindakan te…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Nelayan Tradisional Indonesi (DPW PNTI) Sumatera Utara mendesak PSDKP Lampulo Sibolga menindak tegas pukat trawl yang masih beroperasi di perairan Kabupaten Tapteng dan Sibolga.
Ketua DPW PNTI Sumut Adhan Nur menyebut pukat trawl merupakan alat tangkap ikan yang sangat dilarang beroperasi. Selain mengancam ekosistem laut, juga mengganggu mata pencarian nelayan tradisional.
“Yang kami tahu bahwa sampai saat ini alat tangkap pukat trawl masih dilarang. Oleh sebab itu, PSDKP Lampulo Sibolga harus mengambil sikap tegas,” kata Adhan Nur melalui sambungan telepon, Rabu (22/1).
Pria bergelar Dato’ Setia Satiya Samudra Wangsa, ini justru mempertanyakan alasan PSDKP Lampulo Sibolga belum menindak pukat trawl yang masih beroperasi di perairan Kabupaten Tapteng dan Sibolga.
Menurutnya, selama aturan larangan alat tangkap ikan jenis pukat trawl masih ada, maka hukum harus ditegakkan.
Adhan Nur menegaskan terkait larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat trawl telah termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 2 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).
“Kalau memang PSDKP tidak bisa bertindak secara hukum terhadap pukat trawl, maka ganti (copot) Kepala PSDKP Lampulo Sibolga,” ujar Adhan Nur.
Selain itu, Ketua DPW PNTI juga mengimbau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberi perhatian atas persoalan pukat trawl yang masih beroperasi di perairan Kabupaten Tapteng dan Sibolga.
“Ini juga kami imbau agar Dinas Kelautan dan Perikanan memberi atensi terkait persoalan ini. Meskipun selama ini PNTI Sumut selama ini berkoordinasi baik, tetapi untuk hal ini harapan kami harus ada tindakan tegas kepada pelaku yang masih menggunakan alat tangkap terlarang tersebut,” kata Adhan Nur.
PSDKP Lampulo Sibolga Bungkam
Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Sibolga masih bungkam terkait adanya dugaan main mata dalam menindak operasional alat tangkap melanggar aturan di perairan pantai barat.
Sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menduga ada praktik main mata dengan pengusaha pukat trawl.
Menyikapi tudingan tersebut Kepala PSDKP Lampulo Sibolga Parluhutan Siregar saat dikonfirmasi topikseru.com melalui sambungan WhatsApp mengenai hal tersebut, belum memberikan jawaban.
Selain itu saat disambangi ke kantor PSDKP, pegawai mengatakan Parluhutan Siregar tidak berada ditempat.
“Bapak lagi di luar kota, menjenguk orang meninggal di Sidempuan,” ujar salah satu staff, Rabu (22/1).
HNSI Tapteng Menduga Ada Praktik Main Mata
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menduga terjadi pembiaran oleh Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Sibolga terhadap aktivitas alat tangkap terlarang di perairan Tapteng dan Sibolga.

Ketua HNSI Kabupaten Tapteng Sudi Anto Silalahi mengatakan selain pembiaran ada indikasi PSDKP ‘main mata’ dengan pengusaha pukat trawl.
“Saya menduga kuat bahwa PSDKP dan pengusaha kapal yang dilepas ada kerjasama,” kata Sudi Anto kepada topikseru.com, Sabtu (18/1).
Sudi Anto menjelaskan dugaan tersebut semakin kuat setelah PSDKP Lampulo Sibolga melepaskan tiga unit kapal yang sebelumnya ditangkap lantaran diduga melanggar izin operasi.
PSDKP Lampulo Sibolga menangkap dan menahan tiga unit kapal pukat trawl pada 9 Desember 2024 lalu. Namun, kapal tersebut kembali dilepaskan.
“Kami sangat menyesalkan sikap PSDKP yang tidak tegas terhadap beroperasinya kapal-kapal pukat trawl yang jelas melanggar aturan perikanan dan kelautan,” ujar Sudi Anto.
Berdasarkan hasil penelusuran topikseru.com, tiga unit kapal yang ditangkap dan dilepas PSDKP Lampulo Sibolga masing-masing KM Cendrawasih, KM Naura Karya dan KM Jaya.
Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons dan digubris oleh PSDKP Lampulo Sibolga.
“Kalau begini ceritanya, kemana lagi nelayan akan mengadu. Sedangkan kapal ilegal fishing yang ditangkap kembali dilepaskan,” kata Sudi Anto Silalahi.












