Namun, pihak Taman Hako Indah juga mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di kalangan warga.
“Kami heran, tiba-tiba mereka mengklaim jika ini milik mereka. Padahal lebih duluan pemukiman rakyat dari pada perumahan Hako,” ujar Robert.
Menduga Ada Keterlibatan Lurah
Robert menduga bahwa Lurah Cinta Damai, berinisial SS, turut berperan dalam memuluskan klaim kepemilikan pihak Taman Hako Indah.
Dia menuding lurah tersebut bertindak sebagai perpanjangan tangan pihak komplek dalam mengurus administrasi tanah.
“Ironisnya, warga malah diklaim lurah telah menyepakati bahwa tanah leluhur mereka benar milik Taman Hako Indah,” tambahnya.
Tolak Tawaran Ganti Rugi
Menurut Robert, pihak Perumahan Hako Indah melalui lurah sempat menawarkan ganti rugi sebesar Rp 10 hingga Rp 15 juta per rumah kepada warga yang bersedia mengosongkan lahan. Tetapi tawaran tersebut banyak ditolak mentah-mentah oleh warga.

“Kami tidak minta ganti rugi, karena ini tanah hak kami, bukan tanah garapan. Kami dizalimi oleh pemerintah setempat yang tidak melindungi rakyatnya,” kata Robert.
Hingga Kamis (23/1) warga masih bersiap menolak eksekusi dari pengadilan dan tetap mempertahankan pemukiman mereka.












