“Ironisnya, warga malah diklaim lurah telah menyepakati bahwa tanah leluhur mereka benar milik Taman Hako Indah,” tambahnya.
Tolak Tawaran Ganti Rugi
Menurut Robert, pihak Perumahan Hako Indah melalui lurah sempat menawarkan ganti rugi sebesar Rp 10 hingga Rp 15 juta per rumah kepada warga yang bersedia mengosongkan lahan. Tetapi tawaran tersebut banyak ditolak mentah-mentah oleh warga.

“Kami tidak minta ganti rugi, karena ini tanah hak kami, bukan tanah garapan. Kami dizalimi oleh pemerintah setempat yang tidak melindungi rakyatnya,” kata Robert.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga Kamis (23/1) warga masih bersiap menolak eksekusi dari pengadilan dan tetap mempertahankan pemukiman mereka.
Penulis : Zei
Editor : Muchlis