Scroll untuk baca artikel
Daerah

CPA Diduga Serobot Tanah Warga, Polres Tapteng Akan Turun Cek Lokasi

×

CPA Diduga Serobot Tanah Warga, Polres Tapteng Akan Turun Cek Lokasi

Sebarkan artikel ini
PT CPA
Para saksi terkait dugaan penyerobotan lahan usai menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng. Foto: Topikseru.com/ Jasman Julius

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Cahaya Pelita Andika (CPA) terhadap lahan warga terus bergulir di Polres Tapteng.

Penyidik Polres Tapteng, Bripka Irwansyah mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap  orang saksi. Irwansyah mengungkapkan, keterangan dari para saksi tersebut, tidak ada yang berbeda.

“Mereka sama-sama mengetahui lahan tersebut sudah menjadi milik Budishoki Zebua,” ucapnya pada topikseru.com, Selasa (21/1).

Ia mengatakan, usai pemeriksaan terhadap saksi, proses selanjutnya yakni dengan turun ke lahan tersebut dan melakukan pengecekan langsung.

“Nanti pihak Polres akan turun bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga PT CPA untuk memastikan lahan tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, seorang saksi Ama Rini Waruwu (59) menuturkan, oleh pemeriksa ia mendapatkan sebanyak 15 pertanyaan.

“Saya jawab semua pertanyaan sesuai dengan apa yang saya ketahui,” katanya

Pemilik lahan, Budhisohki Zebua mengapresiasi pihak kepolisian yang telah memproses pengaduannya.

“Saya berharap masalah lahan ini dapat secepatnya selesai, karena sudah 18 tahun dikuasi PT CPA,” ungkapnya.

Riwayat Lahan Budishokhi

Sebelumnya, Budhishoki Zebua menuturkan riwayat lahannya tersebut. Lahan seluas 7000 meter per segi di Desa Stardas, Lorong 5 Simali-mali, Devisi III, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sudah menjadi miliknya sejak tahun 1998.

Baca Juga  Datangi Perusahaan Sawit, Warga di Tapteng: Kasihanilah Anak-anak Kami Pak

Budhishoki mengganti rugi lahan itu dari Heber Sipahutar pada tahun 1998.

“Saya ganti rugi dan itu diketahui Kepala Desa Stardas yang saat itu dijabat oleh Arkhanudin Hasibuan saat itu,” ujar Budhishoki.

Kini lahan tersebut sudah dikuasai PT CPA sejak tahun 2008. Sejak saat itu tidak ada penjelasan apapun dari pihak perusahaan.

“Sudah berapa kali saya pertanyakan pada pihak PT dan juga Kepala Desa Stardas, Rusyid, pengganti Arkhanudin Hasibuan,” kata Budhishoki.

Belakangan dia mengaku gerah lantaran tdak mendapat respons dari kedua pihak. Sehingga Budhishoki menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Kuasa hukum saya sudah 3 kali mengirimkan surat kepada perusahaan PT CPA, tetapi tidak mendapat tanggapan,” ucapnya.

“Makanya lahan tersebut saya buat plang, sesuai dengan petunjuk kuasa hukum saya. Namun pelang tersebut diduga dirusak oleh Manager PT CPA, Marganda Turnip bersama para bawahannya,” pungkasnya