Scroll untuk baca artikel
Daerah

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Warga Medan Respons Begini

×

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Warga Medan Respons Begini

Sebarkan artikel ini
LPG 3 Kg
PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut salurkan LPG 3 Kg di Sumatera Utara. Foto: Dok.Pertamina Patra Niaga

Di lain sisi, Pardosi (46) pengecer di Jalan Setia Budi, menilai kebijakan tersebut justru tidak memperhatikan aktivitas sosial masyarakat yang kadang tidak menentu (dinamis).

Meskipun demikian, Pardosi mengaku harga gas yang dijualnya Rp 23 ribu per tabung mampu menyesuaikan aktivitas masyarakat yang dinamis itu.

“Menurut saya kebijkan ini enggak tepat, di pangkalan itu paling jam 17.00 WIB udah tutup. Soalnya masyarakat (aktivitas) ini gak nentukan. Misalnya, beli waktu malam, mereka mau kemana lagi,” ujar Pardosi.

Saat yang bersamaan, jika dibutuhkan, lanjutnya, dirinya akan mempertimbangkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga  Megawati Minta ke Bahlil Dikenalkan kepada Raja Jawa: Sejak Kapan Ada?

“Kalau (OSS) itu nanti la saya diskusikan dulu. Misalnya dibutuhkan, saya bakalan mendaftarkan,” ujarnya.

Diketahui, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina.

Dia menyebutkan bahwa setiap pangkalan LPG 3 Kg harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftar melalui sistem OSS.

Pangkalan juga akan terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *