“Menurut saya kebijkan ini enggak tepat, di pangkalan itu paling jam 17.00 WIB udah tutup. Soalnya masyarakat (aktivitas) ini gak nentukan. Misalnya, beli waktu malam, mereka mau kemana lagi,” ujar Pardosi.
Saat yang bersamaan, jika dibutuhkan, lanjutnya, dirinya akan mempertimbangkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kalau (OSS) itu nanti la saya diskusikan dulu. Misalnya dibutuhkan, saya bakalan mendaftarkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina.
Dia menyebutkan bahwa setiap pangkalan LPG 3 Kg harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftar melalui sistem OSS.
Penulis : Zei
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya