Ringkasan Berita
- Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri, hingga Peraturan Daerah (Perda).
- Hal yang paling miris pelanggaran tersebut dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Medan dengan mendirikan rumah di wi…
- Padahal, sudah ada berbagai aturan yang melarang pembangunan di sempadan sungai.
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pelanggaran aturan mendirikan bangunan di sempadan sungai di Kota Medan masih menjadi pemandangan yang lumrah. Padahal, sudah ada berbagai aturan yang melarang pembangunan di sempadan sungai.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri, hingga Peraturan Daerah (Perda).
Salah satunya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015.
Terkait jarak sempadan sungai diatur berdasarkan kedalaman sungai.
Namun, kendati berbagai aturan telah melarang mendirikan bangunan di sempadan sungai, tetapi masih banyak pelanggaran yang terjadi, khususnya di Kota Medan.
Hal yang paling miris pelanggaran tersebut dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Medan dengan mendirikan rumah di wilayah sempadan sungai, tepatnya di Jalan Guru Patimpus – Laboratorium III yang merupakan sempadan Sungai Deli.
Pantauan media di lokasi, warga di sekitar mengkonfirmasi bahwa rumah tersebut milik seorang anggota dewan di Kota Medan.
“Yang kami tahu memang itu rumah anggota dewan, punya Robi Barus. Semua orang di sini kenal lah sama dia dan tahu itu bangunannya, ada kantor partai kecamatan dan sebelahnya ya rumahnya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/2).
Tepat di sebelah rumah diduga milik anggota DPRD Kota Medan ini terdapat Sungai Deli yang menjadi salah satu pembuangan dari drainase saat hujan melanda.
Pemko Medan Harus Tegas
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari pengamat tata ruang dan lingkungan Jaya Arjuna. Di mengatakan berbagai aturan telah melarang terkait penggunaan sempadan sungai.
Namun, aturan tersebut justru banyak diabaikan oleh banyak pihak. Sehingga tata kota dan lingkungan di Kota Medan menjadi terganggu.
“Aturannya sudah ada. Ada aturan dalam tata ruang menyatakan jarak ruang terbuka hijau di Medan, itu ada dua. Yakni Sungai Deli dan Sungai Babura. Nah, kalau ada bangunan liar seharusnya dibongkar. Harus tegas bongkar,” kata Jaya Arjuna.
Akademisi USU ini juga mengkritisi Pemkot Medan yang tidak tegas menegakkan aturan terkait larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai.
Oleh sebab itu, dia berharap pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Rico Waas berani menertibkan pelanggaran yang telah terjadi sejak lama tersebut.
“Tetapi menurut saya (Pemkot Medan) tidak berani, karena Kantor Wali Kota juga berada di pinggir sungai dan Kantor DPRD pun berada di pinggir sungai. Seharusnya kalau sesuai aturan harus dibongkar,” pungkasnya.













