TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pelanggaran aturan mendirikan bangunan di sempadan sungai di Kota Medan masih menjadi pemandangan yang lumrah. Padahal, sudah ada berbagai aturan yang melarang pembangunan di sempadan sungai.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri, hingga Peraturan Daerah (Perda).
Salah satunya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait jarak sempadan sungai diatur berdasarkan kedalaman sungai.
Namun, kendati berbagai aturan telah melarang mendirikan bangunan di sempadan sungai, tetapi masih banyak pelanggaran yang terjadi, khususnya di Kota Medan.
Hal yang paling miris pelanggaran tersebut dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Medan dengan mendirikan rumah di wilayah sempadan sungai, tepatnya di Jalan Guru Patimpus – Laboratorium III yang merupakan sempadan Sungai Deli.
Pantauan media di lokasi, warga di sekitar mengkonfirmasi bahwa rumah tersebut milik seorang anggota dewan di Kota Medan.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya