“Aturannya sudah ada. Ada aturan dalam tata ruang menyatakan jarak ruang terbuka hijau di Medan, itu ada dua. Yakni Sungai Deli dan Sungai Babura. Nah, kalau ada bangunan liar seharusnya dibongkar. Harus tegas bongkar,” kata Jaya Arjuna.
Akademisi USU ini juga mengkritisi Pemkot Medan yang tidak tegas menegakkan aturan terkait larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai.
Oleh sebab itu, dia berharap pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Rico Waas berani menertibkan pelanggaran yang telah terjadi sejak lama tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tetapi menurut saya (Pemkot Medan) tidak berani, karena Kantor Wali Kota juga berada di pinggir sungai dan Kantor DPRD pun berada di pinggir sungai. Seharusnya kalau sesuai aturan harus dibongkar,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa