TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritisi sikap Koptu HB yang kembali mangkir dalam sidang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga.
Dalam sidang sebelumnya, pada 10 Februari 2025 majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan lantaran Koptu HB mangkir dengan alasan pindah tugas ke Galang dan adanya pergantian pimpinan di Batalyon, sehingga persidang dilanjutkan pada tanggal 17 Februari 2025.
Namun, pada sidang lanjutan tanggal 17 Februari 2025 pasca majelis hakim membuka persidang Koptu HB kembali mangkir untuk yang kedua kalinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Koptu HB tidak bisa hadir di persidangan karena ada ketentuan apabila prajurit TNI ingin dipanggil ke persidangan haruslah melalui mekanisme tertentu yaitu harus ada izin dari Pangdam I/BB.
“Kami menilai jika alasan tersebut tidak logis dan diduga guna menghindari pemeriksaan di persidangan,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui keterangan tertulis, Selasa (18/2).
LBH Medan menilai alasan yang diberikan Koptu HB terkesan dibuat-buat, pasalnya JPU telah melayangkan surat panggilan dua kali.
Selain itu, terkait alasan tersebut LBH Medan menilai belum ada keseriusan dari Kodam I Bukit Barisan untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.
“Alasan tersebut bertolak belakang dengan Komitmen KSAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak yang menjamin tidak akan melindungi oknum TNI apabila memang terlibat dalam kasus ini,” ujar Irvan.
Irvan mengatakan dugaan tersebut menguat lantaran dua kali proses persidangan ditunda sampai dua kali. Sehingga diduga adanya upaya melindungi oknum anggota TNI tersebut.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya