Ringkasan Berita
- Namun, pada sidang lanjutan tanggal 17 Februari 2025 pasca majelis hakim membuka persidang Koptu HB kembali mangkir u…
- Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Koptu HB tidak bisa hadir di persidangan karena ada keten…
- "Kami menilai jika alasan tersebut tidak logis dan diduga guna menghindari pemeriksaan di persidangan," kata Direktur…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritisi sikap Koptu HB yang kembali mangkir dalam sidang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga.
Dalam sidang sebelumnya, pada 10 Februari 2025 majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan lantaran Koptu HB mangkir dengan alasan pindah tugas ke Galang dan adanya pergantian pimpinan di Batalyon, sehingga persidang dilanjutkan pada tanggal 17 Februari 2025.
Namun, pada sidang lanjutan tanggal 17 Februari 2025 pasca majelis hakim membuka persidang Koptu HB kembali mangkir untuk yang kedua kalinya.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Koptu HB tidak bisa hadir di persidangan karena ada ketentuan apabila prajurit TNI ingin dipanggil ke persidangan haruslah melalui mekanisme tertentu yaitu harus ada izin dari Pangdam I/BB.
“Kami menilai jika alasan tersebut tidak logis dan diduga guna menghindari pemeriksaan di persidangan,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui keterangan tertulis, Selasa (18/2).
LBH Medan menilai alasan yang diberikan Koptu HB terkesan dibuat-buat, pasalnya JPU telah melayangkan surat panggilan dua kali.
Selain itu, terkait alasan tersebut LBH Medan menilai belum ada keseriusan dari Kodam I Bukit Barisan untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.
“Alasan tersebut bertolak belakang dengan Komitmen KSAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak yang menjamin tidak akan melindungi oknum TNI apabila memang terlibat dalam kasus ini,” ujar Irvan.
Irvan mengatakan dugaan tersebut menguat lantaran dua kali proses persidangan ditunda sampai dua kali. Sehingga diduga adanya upaya melindungi oknum anggota TNI tersebut.
Dia menyebut dugaan melindungi anggota tersebut juga dikuatkan dengan hingga sampai saat ini Pomdam I/BB belum memeriksa ketiga terdakwa Bebas Ginting ala Bilang, Cs.
Hadirkan Ahli
JPU menghadirkan dua orang ahli, yakni Ahli Laboratorium Forensik dan Dokter Forensik yang memeriksa kasus tersebut.
Ahli Roy Teno menyampaikan jika ada unsur kesengajaan dalam kasus ini, yang dapat dibuktikan dengan terdapat dua titik api awal dalam peristiwa pembakaran yang menunjukkan ada usaha untuk melakukan pembakaran supaya cepat terbakar.
Kemudian ditemukan pencampuran antara gasoline dan diesel dalam titik awal api tersebut yang secara ilmiah campuran minyak tersebut dapat mengakibat kebakaran yang cepat dan lama apabila tersulut dengan api.
Ahli Labfor tersebut juga menambahkan berdasarkan dari keterangan penyidik, para korban ditemukan dengan posisi Jenazah RSP yang kepalanya dekat ke pintu dan Jenazah istrinya yang mengarah ke jendela.
Sementara masing-masing anak yang menjadi korban ada didekat kaki mereka.
Begitupun dengan Dokter Forensik RS Bhayangkara yang memeriksa para korban menjelaskan bahwa keempat korban meninggal karena luka bakar derajat 6, juga menambahkan bahwa ada patah tulang tengkorak yang ditemukan terhadap 3 korban.
Dokter Forensik juga memberikan keterangan bahwa sudah memeriksa visum luar dan dalam (otopsi) sesuai dengan permintaan dari penyidik.
Dokter menyimpulkan jika Para korban meninggal karena mati lemas akibat terlalu banyak menghirup karbon monoksida lalu terbakar api.
Dokter Ismurizal juga menyampaikan jika butuh 50% – 70% kandungan karbon monoksida dalam darah untuk bisa membuat seseorang lemas ataupun pingsan.
Perlu diketahui bahwa kejadian pembakaran hanya terjadi selama kurang-lebih 30 menit sampai akhirnya datang pemadam kebakaran dan api benar-benar padam.
Mendengar keterangan ahli tersebut, LBH Medan tidak serta merta mengamininya. Hal tersebut bukan tanpa alasan dimana sedari awal LBH tidak percaya kasus wartawan Rico mati terbakar.
Secara logika hukum bagaimana mungkin ada dua orang dewasa dalam satu rumah yang berukuran 3×9 m berbahan kayu yang menurut LBH Medan sudah lapuk dan mudah dirusak tidak dapat membuat korban menyelamatkan diri dari peristiwa ini.
Majelis Hakim menyampaikan jika persidangan ditunda minggu depan pada 24 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan Koptu HB dan apabila Koptu HB kembali mangkir maka persidangan akan dilanjutkan.
Sehingga secara otomatis keterangan Koptu HB yang di BAP yang akan diambil menjadi keterangan di persidangan.
LBH Medan sangat menyayangkan ketidakhadiran Koptu HB, mengingat kejadian ini sudah menewaskan empat orang yang dua diantaranya adalah anak-anak.
Harusnya sebagai prajurit TNI yang taat akan hukum dan memegang sumpah prajurit Koptu HB menghadiri persidangan demi tegaknya hukum dan keadilan.
“Jika alasan ketidakhadiran tersebut benar, maka secara tegas LBH Medan mendesak Pangdam I/BB untuk segera memberikan izin kepada Koptu HB serta memerintahkan Koptu HB untuk menghadiri panggilan sidang agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” pungkasnya.












