LBH Medan Kritisi Koptu HB Kembali Mangkir di Persidangan

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bebas ginting alias Bolang bersama dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu. Foto: Dok.LBH Medan

Bebas ginting alias Bolang bersama dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu. Foto: Dok.LBH Medan

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritisi sikap Koptu HB yang kembali mangkir dalam sidang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga.

Dalam sidang sebelumnya, pada 10 Februari 2025 majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan lantaran Koptu HB mangkir dengan alasan pindah tugas ke Galang dan adanya pergantian pimpinan di Batalyon, sehingga persidang dilanjutkan pada tanggal 17 Februari 2025.

Namun, pada sidang lanjutan tanggal 17 Februari 2025 pasca majelis hakim membuka persidang Koptu HB kembali mangkir untuk yang kedua kalinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Koptu HB tidak bisa hadir di persidangan karena ada ketentuan apabila prajurit TNI ingin dipanggil ke persidangan haruslah melalui mekanisme tertentu yaitu harus ada izin dari Pangdam I/BB.

Baca Juga  Harga BBM Naik Hari Ini, Pertamax Menjadi Rp 12.500 Per Liter, Ini Daftarnya

“Kami menilai jika alasan tersebut tidak logis dan diduga guna menghindari pemeriksaan di persidangan,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui keterangan tertulis, Selasa (18/2).

LBH Medan menilai alasan yang diberikan Koptu HB terkesan dibuat-buat, pasalnya JPU telah melayangkan surat panggilan dua kali.

Selain itu, terkait alasan tersebut LBH Medan menilai belum ada keseriusan dari Kodam I Bukit Barisan untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

“Alasan tersebut bertolak belakang dengan Komitmen KSAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak yang menjamin tidak akan melindungi oknum TNI apabila memang terlibat dalam kasus ini,” ujar Irvan.

Irvan mengatakan dugaan tersebut menguat lantaran dua kali proses persidangan ditunda sampai dua kali. Sehingga diduga adanya upaya melindungi oknum anggota TNI tersebut.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEPTEMBER HITAM: Aksi Kamisan Medan Peringati 21 Tahun Munir dan Korban Ricuh Unjuk Rasa
Keracunan Program MBG: Ratusan Pelajar SMA di Kisaran Sakit Perut
Didatangi Massa Aksi, Ketua DPRD Sumut Akhirnya Temui Massa: Janji Berbenah
Di Tengah Gejolak Demonstrasi, Rutan Kelas I Medan Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri
Mahasiswa USU Geruduk Markas Polda Sumut: Bentangkan Spanduk “Copot Kapolda Sumut” hingga “Solidaritas untuk Affan Kurniawan”
Mahasiswa Aceh Bergerak: Seratusan Polisi Dikerahkan Jaga Gerbang DPRA di Banda Aceh
BMKG Beber Penyebab Hujan Lebat di Pantai Barat Selatan Aceh
Kepulangan Jenazah Nazwa Aliya: Perjalanan Tragis dari Kamboja Berakhir di Deli Serdang

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 22:07

SEPTEMBER HITAM: Aksi Kamisan Medan Peringati 21 Tahun Munir dan Korban Ricuh Unjuk Rasa

Rabu, 3 September 2025 - 23:29

Keracunan Program MBG: Ratusan Pelajar SMA di Kisaran Sakit Perut

Senin, 1 September 2025 - 20:52

Didatangi Massa Aksi, Ketua DPRD Sumut Akhirnya Temui Massa: Janji Berbenah

Senin, 1 September 2025 - 18:46

Di Tengah Gejolak Demonstrasi, Rutan Kelas I Medan Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri

Senin, 1 September 2025 - 18:15

Mahasiswa USU Geruduk Markas Polda Sumut: Bentangkan Spanduk “Copot Kapolda Sumut” hingga “Solidaritas untuk Affan Kurniawan”

Berita Terbaru