Ekosistem seluas hampir 241 ribu hektare ini telah ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dalam Perda Sumut No. 2 Tahun 2017. Tapi tekanan dari aktivitas masyarakat dan industri terus datang dari segala arah.
Yuliani menyebut, sebagian besar wilayah desa penyangga memang bukan kawasan hutan negara, melainkan lahan masyarakat. Di sinilah celahnya: masyarakat bebas menebang pohon produktif, dan dengan dokumen SPU, kayu itu bisa dikirim tanpa masalah hukum.
“SPU ini seperti kartu lolos, kayunya bisa diangkut. Maka kami usul agar tidak diterbitkan lagi di zona-zona penyangga Batang Toru,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Orangutan vs SPU: Siapa yang Menang?
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya