Hingga saat ini, 85 persen wilayah Batang Toru masih berupa hutan lindung. Tapi sisanya adalah hutan produksi, kawasan konservasi yang goyah, dan area yang secara administratif bisa dibuka.
Pemprov Sumut sendiri sudah ambil langkah dengan membentuk Kelompok Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Terpadu Ekosistem Batang Toru lewat Keputusan Gubernur No. 188.44/156/KPTS/2025.
Tapi langkah ini butuh kolaborasi lintas lembaga. Karena tanpa koordinasi nasional, dokumen seperti SPU akan tetap keluar, dan truk-truk penuh log bisa lewat tanpa ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis