Sementara itu, menurut Juru Bicara Koalisi Save Maba Sangaji, Guntur Harahap, tidak ada alasan lagi sebenarnya membiarkan PT Position beraktivitas di Maba Sangaji. Pasalnya, dengan segudang catatan buruk PT Position tadi, pemerintah seharusnya memiliki alasan hukum untuk mencabut izin usaha PT Position.
Guntur pun mendesak Presiden Prabowo segera menutup kegiatan operasional PT Position di Halmahera Timur. Ia menagih janji Prabowo menertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan (ilegal).
“Masyarakat Maba Sangaji menunggu komitmen Presiden Prabowo untuk melakukan hal tersebut. Termasuk kepada PT Position yang melakukan penambangan secara ilegal dan merusak lingkungan hidup serta aliran sungai Maba Sangaji,” tegas dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, eksploitasi tambang nikel di Halmahera terus mengalami perluasan. Sampai saat ini, sudah ada 62 izin usaha pertambangan (IUP) nikel seluas 239.737,35 hektar yang tersebar di Halmahera Timur, Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan.
Imbas tambang yang ugal-ugalan dan melanggar aturan ini, kualitas kehidupan masyarakat semakin memburuk karena kehilangan akses atas air sungai bersih dan lahan pertanian.
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muklis
Halaman : 1 2