Scroll untuk baca artikel
Lingkungan

Warga Bandar Klippa Blokade Jalan akibat Tumpukan Sampah Menyengat, Desa: Pelaku Bukan dari Sini

×

Warga Bandar Klippa Blokade Jalan akibat Tumpukan Sampah Menyengat, Desa: Pelaku Bukan dari Sini

Sebarkan artikel ini
Sampah Bandar Klippa
Tumpukan sampah menutup akses di Jalan Kolam Belakang, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Selasa (4/11/2025). Warga memblokade jalan dengan batang dan daun pisang sebagai bentuk protes atas maraknya pembuangan sampah liar oleh orang yang melintas. Foto : Topikseru.com/Mangara Wahyudi

Namun pelaku berjanji akan kembali membersihkan dan tak menepati janji itu. Kondisi viral di media sosial membuat warga merasa malu karena desanya dipandang sebagai lokasi pembuangan sampah liar.

Pemerintah Desa: Sudah Bersihkan, Tapi Tak Bertahan Lama

Kepala Dusun XVIII Desa Bandar Klippa, Salidin Maha, membenarkan bahwa tumpukan sampah memang lebih banyak berasal dari orang yang melintas.

Menurutnya, pihak desa dan kecamatan telah berkali-kali melakukan pembersihan dengan alat berat dan truk sampah, namun beberapa jam kemudian sampah kembali menumpuk.

“Kami sudah berulang kali bersihkan pakai beko dan truk, tapi begitu pagi sudah penuh lagi. Kita juga pernah menahan orang yang buang, tapi tidak ada sanksi hukum yang bisa diterapkan,” ungkap Salidin.

Salidin menambahkan masalah diperparah karena belum adanya layanan angkut sampah rutin di beberapa titik. Truk pengangkut baru datang kadang seminggu sekali, sehingga pembuangan liar kian menggila.

Jalan Ditutup Demi Keselamatan dan Protes Agar Serius Ditangani

Menurut Salidin, penutupan jalan tidak dimaksudkan mengganggu warga lain, melainkan upaya preventif agar pengguna jalan tidak terpeleset karena sampah basah dan agar pelaku membuang sadar bahwa warga menolak kebiasaan tersebut.

“Daripada jatuh orang, kita tutup sementara. Kita juga minta kecamatan kirim alat berat atau truk,” jelasnya.

Solusi yang Diharapkan Warga

Warga mengusulkan beberapa langkah agar masalah tak terus berulang:

  • Penertiban dan pemasangan rambu larangan pembuangan sampah di titik rawan.
  • Jadwal pengangkutan sampah rutin dari pemerintah kecamatan/desa.
  • Penerapan sanksi bagi pelaku pembuangan liar, termasuk kerja sosial atau denda.
  • Kampanye edukasi dan pemasangan CCTV atau pos jaga di lokasi rawan.

Aksi blokade ini membuka kembali persoalan lama, tata kelola sampah yang belum menyentuh aspek penegakan hukum dan layanan publik memadai.

Warga menunggu respons cepat dari pemerintah desa dan kecamatan agar Jalan Kolam Belakang bersih, aman, dan tak lagi menjadi tempat pembuangan sampah liar.