“Jika ada pelanggaran, kami akan proses pidana dan kenakan kewajiban ganti rugi kerusakan lingkungan,” katanya.
Pantauan Udara Ungkap Pembukaan Lahan Masif
Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengungkap bahwa hasil pemantauan udara menggunakan helikopter menunjukkan adanya pembukaan lahan dalam skala besar di sepanjang hulu sungai.
“Terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit,” ujar Rizal.
Dia menduga material kayu dan sisa tebangan dari perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan penumpukan sedimentasi yang kemudian memicu erosi berat.
“Kami akan memperluas pengawasan ke seluruh DAS Batang Toru, Garoga, dan kawasan lain di Sumatera Utara,” imbuhnya.
Keputusan pencabutan izin ini sebagai salah satu langkah paling tegas pemerintah terkait penegakan hukum lingkungan dalam beberapa tahun terakhir.












