Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional empat perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Keempat perusahaan yang izinnya dicabut yaitu:
-
PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
PT Agincourt Resources
-
PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)
-
PTPN III Batang Toru
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang dan longsor di kawasan Batang Toru dan sekitarnya.
Pemerintah Siapkan Langkah Pemulihan Lingkungan
Hanif memastikan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan kawasan hutan, terutama di wilayah yang rawan longsor.
Program rehabilitasi daerah tangkapan air (DTA), normalisasi aliran sungai, dan pemulihan vegetasi akan diprioritaskan dalam waktu dekat.
“Kami tidak ingin bencana serupa kembali terjadi. Penanganan jangka panjang akan kami lakukan, termasuk penegakan hukum bagi pelaku perusakan lingkungan,” tuturnya.












