Scroll untuk baca artikel
Lingkungan

Menteri LH Hanif Faisol Ungkap Kayu Gelondongan Longsor Batang Toru Berasal dari Aktivitas Ilegal, Bukan Faktor Alam

×

Menteri LH Hanif Faisol Ungkap Kayu Gelondongan Longsor Batang Toru Berasal dari Aktivitas Ilegal, Bukan Faktor Alam

Sebarkan artikel ini
Longsor Batang Toru
Gelondongan kayu yang menumpuk di Kecamatan Batang Toru pasca diterjang banjir bandang dan longsor. Topikseru.com/Ameq

Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional empat perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Keempat perusahaan yang izinnya dicabut yaitu:

  • PT Toba Pulp Lestari (TPL)

  • PT Agincourt Resources

  • PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)

  • PTPN III Batang Toru

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang dan longsor di kawasan Batang Toru dan sekitarnya.

Baca Juga  WALHI Sumut Sebut Banjir Bandang dan Longsor di Tapsel–Tapteng–Madina Akibat Kerusakan Ekosistem Batang Toru

Pemerintah Siapkan Langkah Pemulihan Lingkungan

Hanif memastikan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan kawasan hutan, terutama di wilayah yang rawan longsor.

Program rehabilitasi daerah tangkapan air (DTA), normalisasi aliran sungai, dan pemulihan vegetasi akan diprioritaskan dalam waktu dekat.

“Kami tidak ingin bencana serupa kembali terjadi. Penanganan jangka panjang akan kami lakukan, termasuk penegakan hukum bagi pelaku perusakan lingkungan,” tuturnya.