Lingkungan

WALHI Sumut Desak Pemerintah Ungkap Nama 12 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Banjir Bandang di Sumatera Utara

×

WALHI Sumut Desak Pemerintah Ungkap Nama 12 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Banjir Bandang di Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini
tanggap darurat banjir Sumut
Ilustrasi - Gubernur Sumut Bobby Nasution memperpanjang status darurat penanganan bencana di Sumut

Ringkasan Berita

  • "Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut ada 12 perusahaan yang dicabut, tetapi tidak menyampaikan nama-namanya.
  • Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik, menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan hanya membeb…
  • Dugaan Kongkalikong Antar Kementerian Selain Kementerian Kehutanan, Jaka juga menyoroti perbedaan data oleh Kementeri…

Topikseru.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyoroti ketidakjelasan pemerintah terkait daftar perusahaan yang izinnya dicabut pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik, menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan hanya membeberkan jumlah perusahaan yang dicabut, namun tidak mengungkap identitas perusahaan tersebut kepada publik.

“Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut ada 12 perusahaan yang dicabut, tetapi tidak menyampaikan nama-namanya. Ini sama saja seperti lempar batu sembunyi tangan,” ujar Jaka, Minggu (7/12/2025).

Pertanyakan Transparansi Pemerintah

Menurut Jaka, bencana yang menelan ratusan korban jiwa itu seharusnya menjadi momentum pemerintah untuk membuka secara transparan para pihak yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan, termasuk perusahaan-perusahaan yang dicabut izin-nya.

Dia mempertanyakan alasan Kementerian Kehutanan enggan mengungkap nama perusahaan tersebut.

“Mengapa Pak Menteri (Menhut) tidak mau menyampaikan nama-nama perusahaan itu? Takut kehilangan jabatan, atau sudah ada permainan di belakang layar?” kata Jaka.

Baca Juga  Dua Pelajar MTsN Tebing Tinggi Raih Emas dan Perak di Kejuaraan Pencak Silat Internasional

WALHI Sumut menduga adanya praktik tidak sehat antara oknum pemerintah dan pihak perusahaan sehingga informasi tersebut tidak diumumkan secara terbuka.

Dugaan Kongkalikong Antar Kementerian

Selain Kementerian Kehutanan, Jaka juga menyoroti perbedaan data oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kemenhut menyebut ada 12 perusahaan yang pemerintah cabut izin-nya, sementara Kementerian Lingkungan Hidup menyebut hanya 8 perusahaan.

Perbedaan ini mereka nilai sebagai indikasi adanya masalah serius dalam tata kelola lingkungan di tingkat pemerintah pusat.

“Perbedaan angka ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada transaksi suap antara perusahaan dengan kementerian terkait,” ujar Jaka.

WALHI Sumut: Publik Berhak Tahu

WALHI menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui nama-nama perusahaan yang bertanggung jawab atas aktivitas yang menduga menjadi pemicu rusaknya ekosistem hulu, sehingga memperparah dampak banjir bandang.

Jaka menekankan, bila kedua kementerian tidak mampu memberikan informasi yang jelas, mereka sebaiknya mundur dari jabatan.

“Kalau dua kementerian ini tidak tahu nama perusahaannya, itu mustahil. Mereka pasti tahu. Kalau tidak berani mengumumkan, lebih baik angkat kaki dari Kabinet Merah Putih,” tegasnya.