Scroll untuk baca artikel
Lingkungan

WALHI Sumut Desak Pemerintah Ungkap Nama 12 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Banjir Bandang di Sumatera Utara

×

WALHI Sumut Desak Pemerintah Ungkap Nama 12 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Banjir Bandang di Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini
WALHI Sumut
Seorang warga duduk di atas tumpukan kayu besar yang terbawa arus saat melanda beberapa kawasan di Sumut.

Topikseru.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyoroti ketidakjelasan pemerintah terkait daftar perusahaan yang izinnya dicabut pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik, menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan hanya membeberkan jumlah perusahaan yang dicabut, namun tidak mengungkap identitas perusahaan tersebut kepada publik.

“Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut ada 12 perusahaan yang dicabut, tetapi tidak menyampaikan nama-namanya. Ini sama saja seperti lempar batu sembunyi tangan,” ujar Jaka, Minggu (7/12/2025).

Pertanyakan Transparansi Pemerintah

Menurut Jaka, bencana yang menelan ratusan korban jiwa itu seharusnya menjadi momentum pemerintah untuk membuka secara transparan para pihak yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan, termasuk perusahaan-perusahaan yang dicabut izin-nya.

Baca Juga  Tangis di Dusun Mardame: Satu Keluarga Tewas Seketika akibat Longsor di Tapanuli Tengah

Dia mempertanyakan alasan Kementerian Kehutanan enggan mengungkap nama perusahaan tersebut.

“Mengapa Pak Menteri (Menhut) tidak mau menyampaikan nama-nama perusahaan itu? Takut kehilangan jabatan, atau sudah ada permainan di belakang layar?” kata Jaka.

WALHI Sumut menduga adanya praktik tidak sehat antara oknum pemerintah dan pihak perusahaan sehingga informasi tersebut tidak diumumkan secara terbuka.

Dugaan Kongkalikong Antar Kementerian

Selain Kementerian Kehutanan, Jaka juga menyoroti perbedaan data oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).