Scroll untuk baca artikel
Lingkungan

WALHI Sumut Desak Pemerintah Ungkap Nama 12 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Banjir Bandang di Sumatera Utara

×

WALHI Sumut Desak Pemerintah Ungkap Nama 12 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Banjir Bandang di Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini
WALHI Sumut
Seorang warga duduk di atas tumpukan kayu besar yang terbawa arus saat melanda beberapa kawasan di Sumut.

Kemenhut menyebut ada 12 perusahaan yang pemerintah cabut izin-nya, sementara Kementerian Lingkungan Hidup menyebut hanya 8 perusahaan.

Perbedaan ini mereka nilai sebagai indikasi adanya masalah serius dalam tata kelola lingkungan di tingkat pemerintah pusat.

“Perbedaan angka ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada transaksi suap antara perusahaan dengan kementerian terkait,” ujar Jaka.

WALHI Sumut: Publik Berhak Tahu

WALHI menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui nama-nama perusahaan yang bertanggung jawab atas aktivitas yang menduga menjadi pemicu rusaknya ekosistem hulu, sehingga memperparah dampak banjir bandang.

Baca Juga  Sengketa Pulau Aceh, Mendagri Tito Diminta Batalkan Keputusan Kontroversial

Jaka menekankan, bila kedua kementerian tidak mampu memberikan informasi yang jelas, mereka sebaiknya mundur dari jabatan.

“Kalau dua kementerian ini tidak tahu nama perusahaannya, itu mustahil. Mereka pasti tahu. Kalau tidak berani mengumumkan, lebih baik angkat kaki dari Kabinet Merah Putih,” tegasnya.