Lingkungan

Warga Dairi Tolak AMDAL Baru PT DPM, Kuasa Hukum Ungkap 3 Pelanggaran Administrasi

×

Warga Dairi Tolak AMDAL Baru PT DPM, Kuasa Hukum Ungkap 3 Pelanggaran Administrasi

Sebarkan artikel ini
AMDAL PT Dairi Prima Mineral
Konferensi Pers warga Dairi menolak rencana penerbitan AMDAL baru PT DPM, sebut ada pelanggaran administrasi, Jangga House, Jalan Sei Tuan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Kamis (18/12/2025). Topikseru.com/Agus Sinaga

Ringkasan Berita

  • Penolakan tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum warga Dairi, Nurleli Sihotang, dalam konferensi pers di Jangga Ho…
  • Menurut Nurleli, terdapat setidaknya tiga pelanggaran administrasi yang dilakukan PT DPM dalam proses pengajuan AMDAL…
  • "Kami menerima undangan sidang KPA pada 25 dan 26 November, sementara draft AMDAL dengan ribuan halaman baru kami ter…

Topikseru.com – Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, secara tegas menolak pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru yang diajukan perusahaan tambang seng dan timbal PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).

Penolakan tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum warga Dairi, Nurleli Sihotang, dalam konferensi pers di Jangga House, Jalan Sei Tuan, Kecamatan Medan Baru, Kamis (18/12/2025).

Menurut Nurleli, terdapat setidaknya tiga pelanggaran administrasi yang dilakukan PT DPM dalam proses pengajuan AMDAL terbaru.

Undangan Sidang Dinilai Langgar Aturan

Nurleli menjelaskan, PT DPM diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, penyelenggara sidang Komisi Penilai AMDAL (KPA) wajib memberikan pemberitahuan kepada pihak terkait paling lambat lima hari sebelum sidang digelar.

“Kami menerima undangan sidang KPA pada 25 dan 26 November, sementara draft AMDAL dengan ribuan halaman baru kami terima sehari sebelum sidang. Ini jelas pelanggaran,” kata Nurleli.

Dinilai Bertentangan dengan RTRW Kabupaten Dairi

Selain itu, Nurleli menyebut PT DPM juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi 2014–2034.

Dalam regulasi tersebut, wilayah konsesi PT DPM disebut berada di kawasan sawah fungsional yang dilarang untuk dialihfungsikan.

Baca Juga  7 Tahun Irigasi Rusak Tak Diperbaiki, Warga Desa Bongkaras Sewa Ekskavator Demi Sawah Kembali Produktif

Izin Lingkungan Pernah Dibatalkan MA

Sebelumnya, izin lingkungan PT DPM telah digugat warga Dairi melalui Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) sejak 2022 hingga 2024.

Pada Agustus 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi warga dan membatalkan izin lingkungan PT DPM.

Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Lingkungan Hidup dengan mencabut izin lingkungan perusahaan melalui SK Menteri Nomor 888 Tahun 2025.

“Dari putusan MA sebelumnya, sudah jelas izin lingkungan PT DPM dibatalkan. Ini menunjukkan hukum di Indonesia tidak diterapkan secara konsisten,” ujar Nurleli.

Warga Kembali Dihantui Ancaman Tambang

Petani Desa Pandiangan, Susandi Panjaitan, mengaku sempat merasa lega setelah MA membatalkan izin lingkungan PT DPM.

“Namun sekarang mereka kembali mengajukan tambang yang berpotensi mengancam ruang hidup kami,” ujarnya.

Penolakan terhadap PT DPM juga datang dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat, LSM, hingga akademisi.

Tambang dengan sistem underground mining tersebut dinilai berada di wilayah rawan bencana, seperti banjir bandang, longsor, hingga gempa bumi.

Wilayah Dairi Rawan Gempa

Direktur Bakumsu, Juniaty Aritonang, menegaskan Kabupaten Dairi dilintasi oleh tiga jalur patahan aktif, yakni Patahan Toru, Patahan Renun, dan Patahan Angkola.

“Dengan kondisi geologis seperti itu, keberadaan tambang, apalagi tambang bawah tanah, berpotensi menimbulkan dampak serius bagi keselamatan warga,” kata Juniaty.

Warga Surati PBB

Saat ini, warga Dairi bersama koalisi masyarakat sipil menyurati Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meminta dilakukan investigasi lingkungan terhadap kontrak karya PT DPM.

“Peran pemerintah Indonesia yang terus mendukung tambang DPM membuat kami tidak punya pilihan lain selain membawa persoalan ini ke PBB,” pungkas Nurleli.