Topikseru.com – Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, secara tegas menolak pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru yang diajukan perusahaan tambang seng dan timbal PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).
Penolakan tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum warga Dairi, Nurleli Sihotang, dalam konferensi pers di Jangga House, Jalan Sei Tuan, Kecamatan Medan Baru, Kamis (18/12/2025).
Menurut Nurleli, terdapat setidaknya tiga pelanggaran administrasi yang dilakukan PT DPM dalam proses pengajuan AMDAL terbaru.
Undangan Sidang Dinilai Langgar Aturan
Nurleli menjelaskan, PT DPM diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara sidang Komisi Penilai AMDAL (KPA) wajib memberikan pemberitahuan kepada pihak terkait paling lambat lima hari sebelum sidang digelar.
“Kami menerima undangan sidang KPA pada 25 dan 26 November, sementara draft AMDAL dengan ribuan halaman baru kami terima sehari sebelum sidang. Ini jelas pelanggaran,” kata Nurleli.
Dinilai Bertentangan dengan RTRW Kabupaten Dairi
Selain itu, Nurleli menyebut PT DPM juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi 2014–2034.
Dalam regulasi tersebut, wilayah konsesi PT DPM disebut berada di kawasan sawah fungsional yang dilarang untuk dialihfungsikan.
Izin Lingkungan Pernah Dibatalkan MA
Sebelumnya, izin lingkungan PT DPM telah digugat warga Dairi melalui Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) sejak 2022 hingga 2024.
Pada Agustus 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi warga dan membatalkan izin lingkungan PT DPM.












