Scroll untuk baca artikel
Lingkungan

Warga Dairi Tolak AMDAL Baru PT DPM, Kuasa Hukum Ungkap 3 Pelanggaran Administrasi

×

Warga Dairi Tolak AMDAL Baru PT DPM, Kuasa Hukum Ungkap 3 Pelanggaran Administrasi

Sebarkan artikel ini
AMDAL PT Dairi Prima Mineral
Konferensi Pers warga Dairi menolak rencana penerbitan AMDAL baru PT DPM, sebut ada pelanggaran administrasi, Jangga House, Jalan Sei Tuan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Kamis (18/12/2025). Topikseru.com/Agus Sinaga

Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Lingkungan Hidup dengan mencabut izin lingkungan perusahaan melalui SK Menteri Nomor 888 Tahun 2025.

“Dari putusan MA sebelumnya, sudah jelas izin lingkungan PT DPM dibatalkan. Ini menunjukkan hukum di Indonesia tidak diterapkan secara konsisten,” ujar Nurleli.

Warga Kembali Dihantui Ancaman Tambang

Petani Desa Pandiangan, Susandi Panjaitan, mengaku sempat merasa lega setelah MA membatalkan izin lingkungan PT DPM.

“Namun sekarang mereka kembali mengajukan tambang yang berpotensi mengancam ruang hidup kami,” ujarnya.

Penolakan terhadap PT DPM juga datang dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat, LSM, hingga akademisi.

Tambang dengan sistem underground mining tersebut dinilai berada di wilayah rawan bencana, seperti banjir bandang, longsor, hingga gempa bumi.

Baca Juga  Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan di Tapteng, WALHI Nilai Ekosistem Batang Toru Darurat Ekologis

Wilayah Dairi Rawan Gempa

Direktur Bakumsu, Juniaty Aritonang, menegaskan Kabupaten Dairi dilintasi oleh tiga jalur patahan aktif, yakni Patahan Toru, Patahan Renun, dan Patahan Angkola.

“Dengan kondisi geologis seperti itu, keberadaan tambang, apalagi tambang bawah tanah, berpotensi menimbulkan dampak serius bagi keselamatan warga,” kata Juniaty.

Warga Surati PBB

Saat ini, warga Dairi bersama koalisi masyarakat sipil menyurati Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meminta dilakukan investigasi lingkungan terhadap kontrak karya PT DPM.

“Peran pemerintah Indonesia yang terus mendukung tambang DPM membuat kami tidak punya pilihan lain selain membawa persoalan ini ke PBB,” pungkas Nurleli.