Topikseru.com, Medan – Sepanjang tahun 2025, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengalami rangkaian bencana ekologis, mulai dari banjir bandang, tanah longsor, hingga kerusakan wilayah pesisir. Bencana tersebut tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga merusak permukiman, lahan pertanian, serta memutus sumber penghidupan ribuan warga.
Di balik rentetan peristiwa itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menilai terdapat persoalan struktural yang selama ini diabaikan oleh negara.
Bencana yang terus berulang dinilai bukan semata akibat faktor alam atau perubahan iklim global, melainkan buah dari kebijakan pembangunan yang membuka ruang luas bagi perusakan lingkungan serta lemahnya penegakan hukum.
Hal itu disampaikan WALHI Sumut dalam agenda Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 bertajuk “Resep Membuat Bencana Ekologis: Kebijakan Pro-Deforestasi dan Penegakan Hukum yang Lunglai”.
Perubahan Iklim Diperparah oleh Kerusakan Ekosistem
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, mengatakan perubahan iklim memang meningkatkan intensitas cuaca ekstrem. Namun, dampaknya di Sumatera Utara menjadi jauh lebih parah karena hutan dan ekosistem penting yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga kehidupan terus mengalami degradasi.
“Banjir dan longsor yang terjadi bukan hanya soal hujan lebat. Ketika hutan di hulu hilang, mangrove di pesisir rusak, dan daerah tangkapan air berubah fungsi, maka bencana tinggal menunggu waktu. Ini bukan takdir, melainkan hasil dari kebijakan yang salah arah,” ujar Rianda dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).
Menurut WALHI, pola pembangunan yang mengutamakan eksploitasi sumber daya alam tanpa perlindungan ekosistem telah membuat Sumatera Utara semakin rentan terhadap bencana hidrometeorologi.
Ekosistem Batang Toru: Hulu Rusak, Hilir Terdampak
Dalam CATAHU 2025, Ekosistem Batang Toru (Harangan Tapanuli) menjadi sorotan utama. Kawasan ini merupakan daerah hulu sungai-sungai besar di Sumatera Utara, berfungsi sebagai wilayah tangkapan air sekaligus habitat terakhir Orangutan Tapanuli, yang populasinya hanya tersisa sekitar 700 individu.
Meski telah menetapkan-nya sebagai Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan lingkungan hidup, WALHI Sumut mencatat dalam lima tahun terakhir lebih dari 10.000 hektare tutupan hutan Batang Toru hilang.
Pemicu deforestasi tersebut adalah aktivitas industri tambang emas, pembangkit listrik, kehutanan, dan perkebunan.
Kerusakan hutan di kawasan ini berdampak langsung pada banjir bandang dan longsor di wilayah Tapanuli Raya pada November 2025.
Saat bencana terjadi, sungai-sungai meluap membawa kayu gelondongan dan lumpur, menyapu permukiman warga serta lahan pertanian.
“Ketika hutan di hulu sudah gundul, air tidak lagi tertahan. Yang mengalir ke hilir bukan hanya air, tetapi juga kayu, lumpur, dan kematian,” kata Rianda.
Mangrove Rusak, Pesisir Kehilangan Benteng Alami
Selain kerusakan hutan daratan, WALHI Sumut juga mencatat krisis serius hutan mangrove di wilayah pesisir, khususnya di Kabupaten Langkat.
Sepanjang 2025, sekitar 200 hektare mangrove, menurut laporan, rusak dan beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan tambak.
Salah satu kasus menonjol terjadi di wilayah kelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah, yang telah mengantongi izin perhutanan sosial dari pemerintah.
Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, masyarakat justru menghadapi perambahan, intimidasi, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat dalam upaya perampasan wilayah kelola.
Padahal, mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung alami pesisir dari abrasi, banjir rob, dan dampak perubahan iklim.
Menurut WALHI Sumut kerusakan mangrove akan memperbesar risiko bencana serta mengancam mata pencaharian nelayan dan masyarakat pesisir.
Nilai Penegakan Hukum Lingkungan Mandul
Ahli kebencanaan dari Yayasan Pusaka, Marjoko, menilai akar persoalan krisis ekologis di Sumatera Utara terletak pada mandulnya penegakan hukum lingkungan.
Marjoko menilai negara gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap korporasi perusak lingkungan.
“Hukum cenderung tajam ke masyarakat, tetapi tumpul ke perusahaan besar. Ketimpangan relasi kuasa ini membuat bencana ekologis terus diproduksi oleh kebijakan negara sendiri,” ujar Marjoko.
WALHI Sumut mencatat sedikitnya empat kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat, pejuang lingkungan, dan warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sepanjang 2025.
Bahkan, upaya penertiban kawasan hutan oleh pejabat daerah pun tak luput dari proses hukum yang janggal.
Catatan Akhir Tahun sebagai Alarm Keras
Melalui CATAHU 2025, WALHI Sumut menegaskan laporan ini bukan sekadar dokumentasi tahunan, melainkan peringatan keras bagi pemerintah pusat dan daerah.
Tanpa perubahan kebijakan yang berpihak pada perlindungan ekosistem dan masyarakat, Sumatera Utara, menurut WALHI Sumut akan terus berada dalam lingkaran bencana ekologis.
WALHI Sumut mendesak pemerintah untuk:
- Menetapkan bencana ekologis di Sumatera Utara sebagai bencana nasional
- Menghentikan laju deforestasi melalui moratorium dan pencabutan izin
- Membersihkan aparat dan institusi negara dari praktik mafia ekologis
“Jika negara terus memandang hutan hanya sebagai komoditas dan hukum sebagai alat kekuasaan, maka korban bencana akan terus bertambah. Catatan akhir tahun ini adalah alarm yang tidak boleh lagi diabaikan,” pungkas Rianda.











