Ringkasan Berita
- Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bertaju…
- Dari total 28 perusahaan, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan al…
- Diputuskan dalam Rapat Terbatas dari London Prasetyo menjelaskan, keputusan pencabutan izin itu diambil Presiden Prab…
Topikseru.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menertibkan kegiatan usaha berbasis sumber daya alam.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bertajuk Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Diputuskan dalam Rapat Terbatas dari London
Prasetyo menjelaskan, keputusan pencabutan izin itu diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memaparkan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, terutama di wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dari total 28 perusahaan, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Komitmen Penataan Sumber Daya Alam
Prasetyo menegaskan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menata kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap aturan hukum.
“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan. Semua ini dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia,” kata Prasetyo.
Respons PT Toba Pulp Lestari
Menanggapi kebijakan tersebut, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyatakan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi berwenang terkait pencabutan izin PBPH yang dimiliki perseroan.
“Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya,” ujar Legal & Litigation Section Head INRU, Hendry, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (21/1/2026).
Hendry menyebutkan, kegiatan industri pengolahan pulp perseroan masih memiliki izin usaha yang sah. Namun, seluruh bahan baku kayu berasal dari areal PBPH milik perusahaan sendiri.
Dia menegaskan, jika pencabutan izin PBPH diberlakukan secara efektif, hal tersebut berpotensi berdampak pada pasokan bahan baku dan kelangsungan operasional perusahaan, termasuk kinerja keuangan, tenaga kerja, dan mitra usaha.
“Hingga saat ini, perseroan masih menunggu keputusan administratif tertulis dari pemerintah,” ujar Hendry.
Sikap PT Agincourt Resources
Sikap serupa disampaikan PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe di Ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara.
Perusahaan menyatakan menghormati keputusan pemerintah terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono.
Namun, Katarina mengaku perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin tersebut dan masih mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media.













