Ringkasan Berita
- Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan y…
- Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
- 22 Perusahaan Kehutanan, 6 Non-Kehutanan Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Persetuj…
Topikseru.com, Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran lingkungan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti terlibat dalam kerusakan lingkungan dan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin dilakukan setelah pemerintah mempercepat audit menyusul rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Audit Dipercepat Pasca-Bencana
Menurut Prasetyo, Satgas PKH melakukan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan yang aktivitasnya diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah rawan bencana.
Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
22 Perusahaan Kehutanan, 6 Non-Kehutanan
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di sektor hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Langkah ini dinilai menjadi sinyal kuat pemerintahan Prabowo dalam menata ulang model bisnis berbasis sumber daya alam, khususnya yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum.
Dihadiri Pejabat Kunci Negara
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat strategis, antara lain:
- Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin
- Jaksa Agung ST Burhanuddin
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh
- Wamenhut Rohmat Marzuki
- Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono
- Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita
- Jampidsus Febrie Adriansyah
Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon
Kehadiran lintas kementerian dan aparat penegak hukum tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki implikasi hukum dan ekonomi yang luas, termasuk terhadap iklim investasi di sektor kehutanan dan pertambangan.
Daftar 22 Perusahaan PBPH yang Dicabut Izinnya
Aceh (3 Perusahaan):
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Perusahaan):
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Perusahaan):
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan
Aceh (2 Perusahaan):
- PT Ika Bina Agro Wisesa
- CV Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 Perusahaan):
- PT Agincourt Resources
- PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 Perusahaan):
- PT Perkebunan Pelalu Raya
- PT Inang Sari
Dampak ke Iklim Usaha
Kebijakan pencabutan izin ini diperkirakan berdampak signifikan terhadap rantai pasok industri kehutanan, pertambangan, dan energi, terutama bagi perusahaan terbuka maupun mitra usaha di daerah.
Namun di sisi lain, langkah ini dinilai memperkuat kepastian hukum dan arah kebijakan lingkungan, yang menjadi salah satu perhatian utama investor global terhadap Indonesia.













