HeadlineLingkungan

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Ini Daftar Lengkapnya

×

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Ini Daftar Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Prabowo cabut izin 28 perusahaan
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat koordinasi penanganan dampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12/2025). Foto: BPMI Sekretariat Presiden

Ringkasan Berita

  • Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan y…
  • Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
  • 22 Perusahaan Kehutanan, 6 Non-Kehutanan Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Persetuj…

Topikseru.com, Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran lingkungan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti terlibat dalam kerusakan lingkungan dan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin dilakukan setelah pemerintah mempercepat audit menyusul rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Audit Dipercepat Pasca-Bencana

Menurut Prasetyo, Satgas PKH melakukan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan yang aktivitasnya diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah rawan bencana.

Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

22 Perusahaan Kehutanan, 6 Non-Kehutanan

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di sektor hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.

Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Langkah ini dinilai menjadi sinyal kuat pemerintahan Prabowo dalam menata ulang model bisnis berbasis sumber daya alam, khususnya yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum.

Dihadiri Pejabat Kunci Negara

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat strategis, antara lain:

  • Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  • Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh
  • Wamenhut Rohmat Marzuki
  • Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono
  • Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita
  • Jampidsus Febrie Adriansyah
Baca Juga  Puan Maharani Beber Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati

Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon

Kehadiran lintas kementerian dan aparat penegak hukum tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki implikasi hukum dan ekonomi yang luas, termasuk terhadap iklim investasi di sektor kehutanan dan pertambangan.

Daftar 22 Perusahaan PBPH yang Dicabut Izinnya

Aceh (3 Perusahaan):

  • PT Aceh Nusa Indrapuri
  • PT Rimba Timur Sentosa
  • PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Perusahaan):

  • PT Minas Pagai Lumber
  • PT Biomass Andalan Energi
  • PT Bukit Raya Mudisa
  • PT Dhara Silva Lestari
  • PT Sukses Jaya Wood
  • PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 Perusahaan):

  • PT Anugerah Rimba Makmur
  • PT Barumun Raya Padang Langkat
  • PT Gunung Raya Utama Timber
  • PT Hutan Barumun Perkasa
  • PT Multi Sibolga Timber
  • PT Panei Lika Sejahtera
  • PT Putra Lika Perkasa
  • PT Sinar Belantara Indah
  • PT Sumatera Riang Lestari
  • PT Sumatera Sylva Lestari
  • PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  • PT Teluk Nauli
  • PT Toba Pulp Lestari Tbk

Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan

Aceh (2 Perusahaan):

  • PT Ika Bina Agro Wisesa
  • CV Rimba Jaya

Sumatra Utara (2 Perusahaan):

  • PT Agincourt Resources
  • PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat (2 Perusahaan):

  • PT Perkebunan Pelalu Raya
  • PT Inang Sari

Dampak ke Iklim Usaha

Kebijakan pencabutan izin ini diperkirakan berdampak signifikan terhadap rantai pasok industri kehutanan, pertambangan, dan energi, terutama bagi perusahaan terbuka maupun mitra usaha di daerah.

Namun di sisi lain, langkah ini dinilai memperkuat kepastian hukum dan arah kebijakan lingkungan, yang menjadi salah satu perhatian utama investor global terhadap Indonesia.