Topik Khusus

Catatan Hitam KontraS Sumut: Kasus Penyiksaan di Sumut Meningkat, TNI-Polri Diduga Terlibat

×

Catatan Hitam KontraS Sumut: Kasus Penyiksaan di Sumut Meningkat, TNI-Polri Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini
KontraS Sumut
KontraS Sumut merilis catatan hitam kasus penyiksaan di Sumatera Utara (Sumut) dalam setahun. Foto: Dok.Kontras Sumut

Ringkasan Berita

  • "Jumlah kasus penyiksaan meningkat, dan ini menunjukkan bahwa tren kekerasan negara masih mengkhawatirkan," ujar Kepa…
  • Sepanjang periode Juli 2024 hingga Juni 2025, terjadi peningkatan signifikan kasus penyiksaan di Sumut, termasuk duga…
  • Penyiksaan Meningkat, 5 Tewas, 36 Luka KontraS Sumut mencatat setidaknya 17 kasus penyiksaan terjadi sepanjang satu t…

Topikseru.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) merilis catatan yang mengejutkan pada momentum Memperingati Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan pada 26 Juni 2025.

Sepanjang periode Juli 2024 hingga Juni 2025, terjadi peningkatan signifikan kasus penyiksaan di Sumut, termasuk dugaan keterlibatan aparat keamanan.

“Jumlah kasus penyiksaan meningkat, dan ini menunjukkan bahwa tren kekerasan negara masih mengkhawatirkan,” ujar Kepala Bidang Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra, dalam keterangan resmi, Kamis (26/6).

Penyiksaan Meningkat, 5 Tewas, 36 Luka

KontraS Sumut mencatat setidaknya 17 kasus penyiksaan terjadi sepanjang satu tahun terakhir, menyebabkan 36 korban luka dan 5 korban meninggal dunia.

Angka ini jauh meningkat dibanding periode sebelumnya, yakni 12 kasus (2023–2024) dan 14 kasus (2022–2023). Pada 2019–2022, rata-rata hanya tercatat 7 kasus per tahun.

“Ini bukan sekadar angka statistik. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang terus terjadi,” tegas Adinda.

TNI-Polri Diduga Terlibat, Impunitas Menguat

Sebanyak 11 dari 17 kasus melibatkan anggota kepolisian, dan 7 kasus lainnya melibatkan prajurit TNI. Satu kasus bahkan melibatkan gabungan keduanya.

KontraS menyoroti bahwa peningkatan peran militer dalam urusan sipil berbanding lurus dengan tingginya potensi pelanggaran HAM.

“Kembalinya militer ke ranah sipil memperbesar ruang penyiksaan. Kita seperti mundur ke era sebelum reformasi,” kata Adinda.

Adinda juga menyoroti kultur impunitas yang kental. Meski sudah ada peraturan internal TNI dan Polri menentang penyiksaan, penegakan hukumnya lemah.

Banyak pelaku hanya dijatuhi sanksi etik atau disiplin, bukan pidana. Akibatnya, penyiksaan terus berulang tanpa efek jera.

Motif dan Korban Penyiksaan

Kontras Sumut menilai dari berbagai kasus yang terjadi, terdapat dua motif utama penyiksaan menurut KontraS Sumut, yakni memaksa pengakuan dan memberi hukuman atas dugaan kejahatan.

Baca Juga  Komunitas Ojek Daring Bertemu Edy Rahmayadi, Keluhkan Kesejahteraan dan Keamanan

Korban sebagian besar berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah yang memiliki akses terbatas terhadap bantuan hukum. Kelompok rentan seperti terduga pelaku narkotika, begal, dan tawuran menjadi sasaran utama.

Penyiksaan seolah dinormalisasi di mata publik dan negara. Padahal menurut Convention Against Torture (CAT) dan UUD 1945 Pasal 28I, hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun (non-derogable right).

Tiga Kasus Penyiksaan Terkait Bisnis dan Sumber Daya Alam

KontraS juga mencatat penyiksaan yang terjadi dalam konteks pengamanan bisnis, terutama sektor perkebunan dan pertambangan.

Salah satunya menimpa Nico Silalahi (19), yang disiksa oleh aparat saat dituduh mencuri enam tandan sawit milik PTPN. Bahkan, ia sempat dibawa ke kantor perusahaan sebelum ke kantor polisi.

Kasus lain terjadi terhadap lima anggota Komunitas Adat Sihaporas yang memperjuangkan tanah ulayat mereka dari PT Toba Pulp Lestari. Mereka ditangkap dengan kekerasan, dipukuli, dan dipaksa mengaku melakukan tindak pidana.

Minim Teknologi dan Perlindungan Korban

KontraS Sumut menilai tidak adanya pemanfaatan teknologi seperti CCTV di ruang interogasi dan body camera di lapangan memperparah situasi.

Selain itu, pemulihan bagi korban sangat minim. Banyak korban menderita trauma berkepanjangan, kehilangan pekerjaan, dan menghadapi stigma sosial.

“Negara tidak hanya gagal mencegah, tetapi juga gagal memulihkan,” tegas Adinda.

KontraS Sumut Desak Evaluasi Menyeluruh

KontraS mendesak evaluasi menyeluruh terhadap institusi penegak hukum dan aparat keamanan. Peran lembaga negara independen seperti Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI dinilai sangat penting dalam memberikan pengawasan dan perlindungan bagi korban.

“Hari Anti Penyiksaan seharusnya jadi momen refleksi, bukan seremoni. Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan jangan jadi sekadar tinta di atas kertas,” pungkas Adinda.