“Kembalinya militer ke ranah sipil memperbesar ruang penyiksaan. Kita seperti mundur ke era sebelum reformasi,” kata Adinda.
Adinda juga menyoroti kultur impunitas yang kental. Meski sudah ada peraturan internal TNI dan Polri menentang penyiksaan, penegakan hukumnya lemah.
Banyak pelaku hanya dijatuhi sanksi etik atau disiplin, bukan pidana. Akibatnya, penyiksaan terus berulang tanpa efek jera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Motif dan Korban Penyiksaan
Kontras Sumut menilai dari berbagai kasus yang terjadi, terdapat dua motif utama penyiksaan menurut KontraS Sumut, yakni memaksa pengakuan dan memberi hukuman atas dugaan kejahatan.
Korban sebagian besar berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah yang memiliki akses terbatas terhadap bantuan hukum. Kelompok rentan seperti terduga pelaku narkotika, begal, dan tawuran menjadi sasaran utama.
Penyiksaan seolah dinormalisasi di mata publik dan negara. Padahal menurut Convention Against Torture (CAT) dan UUD 1945 Pasal 28I, hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun (non-derogable right).
Tiga Kasus Penyiksaan Terkait Bisnis dan Sumber Daya Alam
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya