Janggal Proyek Gapura Sport Center Sumut: Tender Dahulu, Bongkar Kemudian

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara sepeda motor melintasi Gapura Sport Center yang menjadi salah satu pintu menuju Stadion Utama Sport Center di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Dok. Tim KJI Sumut

Pengendara sepeda motor melintasi Gapura Sport Center yang menjadi salah satu pintu menuju Stadion Utama Sport Center di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Dok. Tim KJI Sumut

Baharuddin bahkan mengatakan pembangunan gapura tersebut hanya sebagai penanda adanya pembangunan Sport Center Sumut dan bukan untuk PON XII 2024.

“Enggak ada (pembangunan gapura) untuk PON. Itu pembangunannya supaya tampak oleh orang bahwa di situ akan ada pembangunan Sport Center. Maka, ada tanda-tanda lah sedikit kita buat di situ,” ujar Baharuddin.

Dia juga mengaku bahwa tidak ada masalah terkait pembongkaran gapura. Menurutnya, melalui mekanisme penghapusan aset atau barang milik negara, Kementerian PUPR akan menghitung nilai dari proyek tersebut dan akan membayarnya ke Pemprov Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Enggak ada masalah (pembongkaran gapura) yang penting kan ada hitungan. Bisa penghapusan (aset negara) kan. Nilainya itu nanti (kementerian) PUPR hitung berapa, nanti membayarnya ke Pemprov (Sumut),” kata pria yang maju sebagai bakal calon Bupati Batu Bara pada Pilkada 2024 ini.

Baharuddin juga membantah bahwa anggaran pembangunan Gapura Sport Center senilai Rp 3 miliar.

Menurutnya, anggaran tersebut tidak hanya untuk gapura, tetapi untuk membangun rumah jaga, tempat maket, serta akses jalan di sekitar lokasi, pada tahun 2020.

“Kalau gapura, tidak mungkin lah Rp 3 miliar. (Tetapi) ada rumah jaga, tempat maket, ada jalan, ‘kan ada itu. Itu lah semua pembangunan tahun 2020,” ujar Bahar.

Minta BPK dan Inspektorat Turun Tangan

Pembongkaran Gapura Sport Center, yang melalui proses tender dengan pagu anggaran Rp 3 miliar bersumber dari APBD Pemprov Sumut 2020, mendapat sorotan dari legislator.

Anggota DPRD Provinsi Sumut Hendro Susanto mengaku kaget dengan pembongkaran Gapura Sport Center yang sebelumnya telah berdiri di kawasan Sport Center Sumut itu.

Dia menilai hal tersebut tidak wajar dan berpotensi sebagai pemborosan mengingat nilai pagu anggarannya yang tidak sedikit.

“Kami menduga ini pemborosan dan harus mengusutnya. Semestinya tidak ada pembongkaran, karena kan pembangunannya sebelum ada venue di Sport Center dan itu menjadi pintu masuk awal,” kata Hendro Susanto, Sabtu (14/9).

Baca Juga  Pengamanan PON 2024 Libatkan 4.970 Personel, Brigjen Pol Rony: Kami Siap Mengamankan Semuanya

Politikus partai PKS ini menanggapi alasan pembongkaran gapura sebagai penanda awal pembangunan Sport Center Sumut, karena tidak estetik.

Dia mengatakan ini justru menguatkan ada hal yang keliru dalam proses perencanaan pembangunannya.

“Ini kan keliru. Karena itu (pembangunan) kan pasti sudah ada perencanaan. Itu pembangunannya pakai uang rakyat, bukan dari kantong pribadi Kadispora atau pun pihak terkait. Jadi mubazir kalau belum 5 tahun sudah merobohkan,” ujar Hendro.

Hendro menyebut terkait persoalan pembongkaran Gapura Sport Center, pihaknya akan meminta penjelasan dari Pengurus Besar PON atau pihak terkait lainnya.

DPRD Sumut, kata Hendro, juga akan mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut dan Inspektorat Sumut melakukan telaah atas persoalan tersebut.

“Kami akan meminta BPKP dan Inspektorat untuk memeriksa terkait pembongkaran gapura tersebut. Siapa yang memerintahkan dan apa dasarnya,” kata Hendro Susanto.

Pemborosan Anggaran

Koordinator Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) Ibrahim menilai ada dugaan pemborosan anggaran pada perobohan Gapura Sport Center, yang bersumber dari APBD Sumut Tahun 2020 itu.

Pasalnya, kata Ibrahim, pembangunan tersebut tidak memiliki manfaat jangka panjang dengan masa pakai belum lima tahun.

“Tidak ada manfaat jangka panjang yang signifikan. Apalagi pembangunan berumur pendek, hanya sekitar empat tahun,” kata Ibrahim kepada tim KJI Sumut, Sabtu (14/9).

Terlebih, lanjut Ibrahim, dugaan pemborosan anggaran ini semakin kuat tatkala perencanaan pembangunan gapura tanpa mempertimbangkan bahwa ke depan akan ada pembangunan stadion megah.

“Tidak matang perencanaan mengenai keselarasan antara infrastruktur sementara dan permanen, dapat mengarah pada pemborosan yang akhirnya merugikan negara,” ujar Ibrahim.

“Meskipun ada penjelasan bahwa PUPR akan menghitung nilai bangunan dan akan mengatur proses penghapusan aset, tetapi masih ada pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam perhitungan ini,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil dan Rekam Jejak PT Dalihan Natolu Grup Semakin Terkenal Usai Dibidik KPK
Catatan Hitam KontraS Sumut: Kasus Penyiksaan di Sumut Meningkat, TNI-Polri Diduga Terlibat
Lolos Daftar Hitam, Eks Kontraktor Lampu Pocong Melenggang Raup Cuan di Pemkot Medan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:43

Profil dan Rekam Jejak PT Dalihan Natolu Grup Semakin Terkenal Usai Dibidik KPK

Jumat, 27 Juni 2025 - 04:26

Catatan Hitam KontraS Sumut: Kasus Penyiksaan di Sumut Meningkat, TNI-Polri Diduga Terlibat

Sabtu, 21 September 2024 - 06:06

Lolos Daftar Hitam, Eks Kontraktor Lampu Pocong Melenggang Raup Cuan di Pemkot Medan

Selasa, 17 September 2024 - 07:07

Janggal Proyek Gapura Sport Center Sumut: Tender Dahulu, Bongkar Kemudian

Berita Terbaru