Ringkasan Berita
- Tender proyek ini sejatinya untuk membangun 1.700 tiang lampu, bak sampah, jalur pejalan kaki atau pedestrian dan tia…
- Bobby Nasution mengultimatum enam kontraktor pemenang tender wajib mengembalikan anggaran proyek Rp 21 miliar yang te…
- "Kami tegaskan untuk anggaran Rp 21 miliar itu dikembalikan karena proyek total los.
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pada awal Mei 2023, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengumumkan pengerjaan proyek bernama “Penataan Lanskap Ruas Jalan” atau lampu pocong untuk delapan ruas jalan di Kota Medan, sebagai total loss atau proyek gagal.
Tender proyek ini sejatinya untuk membangun 1.700 tiang lampu, bak sampah, jalur pejalan kaki atau pedestrian dan tiang pembatas trotoar dengan jalan atau bollard, dengan total anggaran Rp 25,7 miliar.
“Kami anggap proyek ini total los. Tidak ada proyek ‘lampu pocong’. Kami anggap proyeknya gagal,” kata Bobby saat menggelar konferensi pers di kantornya, pada Selasa (9/5/2023) lalu.
Bobby Nasution mengultimatum enam kontraktor pemenang tender wajib mengembalikan anggaran proyek Rp 21 miliar yang telah mereka terima yang bersumber dari ABPD Kota Medan Tahun 2022 itu.
Keenam kontraktor pemenang tender itu masing-masing CV Asram, CV Eka Difa Putera, CV Sentra Niaga Mandiri, CV Sinar Sukses Sempurna, Biro Tenik Pembangunan dan PT Trivia Mangun Mandiri.
Menantu Presiden Jokowi itu mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat bersama BPK.
“Kami tegaskan untuk anggaran Rp 21 miliar itu dikembalikan karena proyek total los. Baik dari material, spek dan jarak antar lampu. Pokoknya hampir semua tidak sesuai spek. Dan yang menagih Dinas SDABMBK,” ujar Bobby.
Apa yang terjadi setelahnya?
Berdasarkan penelusuran Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumatera Utara, perusahaan kontraktor eks proyek lampu pocong masih melenggang dan mendapat proyek di lingkungan Pemkot Medan.
Hasil penelusuran KJI Sumut di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), menemukan dua perusahaan yang total loss atau gagal dalam pengerjaan proyek “Penataan Lanskap Ruas Jalan” masih mendapat proyek yang bersumber dari APBD Kota Medan. Keduanya adalah CV Asram dan CV Eka Difa Putera.
CV Asram mendapat proyek pengadaan langsung (PL) dengan nama proyek “Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik-Jaringan Listrik Lainnya” dari Dinas Sosial Kota Medan dengan pagu anggaran Rp 100 juta dan masa pengerjaan 21 Juni 2023.
Sedangkan CV Eka Difa Putra mendapatkan dua proyek sekaligus. Paket pertama “Pemasangan Lampu Hias di Lapangan Gajah Mada”, dengan pagu anggarannya Rp 100 juta dan waktu penyelesaian 30 Desember 2023.
Kemudian paket kedua dengan nama proyek “Pemasangan Lampu Hias Hari Besar Idul Fitri” dengan pagu anggaran mencapai Rp 100 juta dan waktu pembuatan 7 Agustus 2023. Kedua proyek ini berasal dari Dinas Perhubungan Kota Medan.
Ketika tim KJI Sumut mencoba mengonfirmasi terkait proyek tersebut, pemilik CV Eka Difa Putera, Safri Halim, tidak memberi jawaban atas pertanyaan yang kami ajukan melalui pesan singkat, Minggu 15 September 2024.
Bobby Nasution terlihat buru-buru meninggalkan ruang paripurna begitu rapat selesai, pada Senin, 9 September 2024 sore. Namun, beberapa wartawan berhasil mencegat dan menodong dengan beberapa pertanyaan.
Tiba giliran tim KJI Sumut yang bertanya terkait dua perusahaan eks kontraktor lampu pocong yang kembali mendapat proyek di lingkungan Pemkot Medan.
“Ada? saya enggak tahu. Saya tidak tahu, nanti saya cek ya. Nanti saya cek,” ucap Bobby sambil melirik Kepla Dinas SDABMBK Topan Ginting, di Gedung DPRD Kota Medan.
Bobby mengelak dan mengatakan bahwa wali kota bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) pada proyek PL.
Dia menyebut untuk di dinas, kepala dinas sebagai PA dan kepala bidang yang menjadi KPA. Sehingga mereka menjadi penentu penunjukan terhadap proyek pengadaan langsung atau PL.
Kendati demikian, suami Kahiyang Ayu ini menegaskan bahwa setiap perusahaan yang telah dinyatakan gagal dalam mengerjakan proyek di Pemkot Medan, akan memblacklist atau tidak bisa menerima pengerjaan proyek lainnya.
“Ketika perusahaan dinyatakan gagal mengerjakan proyek, mereka harus diblacklist. Dan mereka (CV Asram dan CV Eka Difa Putera) seharusnya tidak bisa menerima pengerjaan lagi,” kata Bobby Nasution.
Siapa yang bermain?
Kembali menerima proyek dari Pemkot Medan, setelah dua perusahaan tersebut mendapat catatan buruk dalam pengerjaan proyek lampu pocong, menuai tanda tanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra menyoroti sepak terjang CV Asram dan CV Eka Difa Putera. Terlebih, kata Irvan, kedua perusahaan ini masuk dalam enam perushaan yang memenangkan tender lampu pocong dan gagal.
“Kedua CV tersebut merupakan perusahaan yang gagal mengerjakan lampu pocong, berarti ada masalah. Seharusnya Pemkot Medan memblacklist keduanya, dalam hal ini Wali Kota Medan yang bertanggungjawab. Kalau memang sudah ada blacklist, lantas mengapa masih bisa mendapat proyek? ini janggal dan aneh,” kata Irvan kepada Tim KJI Sumut di Kantor LBH Medan, Senin (9/9/2024) malam.
Irvan menyebutkan kejanggalan lain dari kasus ini. Yakni berdasarkan LPSE CV Asram mendapat pengerjaan proyek PL tersebut pada Juni 2023, atau belum genap sebulan setelah dinyatakan total loss.
“Ini kan lebih parah. Bulan Mei dikatakan total loss, satu bulan kemudian menerima proyek PL,” ujar Irvan.
“Padahal, pernyataan Wali Kota Medan kemarin adalah total los, dan dia akan mempertanggungjawabkan ini dengan meminta pengembalian uang dari setiap perusahaan. Tetapi dalam proses pengembalian kok ada lagi penunjukan,” imbuhnya.
Irvan menyebut kendati dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah disahkan penunjukan langsung dengan nilai maksimal Rp 200 juta.
Namun, lanjutnya, dalam kasus ini ada hal yang janggal, pasalnya perusahaan yang menerima proyek penunjukan langsung adalah yang sedang bermasalah pada proyek sebelumnya.
“Kami menduga ada pelanggaran dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang ada namanya dugaan persekongkolan. Ya, ini ada dugaan persekongkolan tender, yang harusnya sudah diblacklist kenapa diberikan lagi,” kata Irvan.
Desak BPK dan Inspektorat
LBH Medan juga menyorot soal keberadaan dua perusahaan tersebut, baik terkait alamat dan orang yang ada di balik perusahaan tersebut.
Irvan menilai untuk menjawab segala kejanggalan yang terdapat pada proses kedua perusahaan tersebut, maka harus ada pertanggungjawaban dari PPK atau Wali Kota Medan.
“Kami meminta BPK, Inspektorat dan KPPU untuk melakukan pemeriksaan terkait temuan ini. Kenapa dia (wali kota) bisa katakan total los, tetapi di antara perusahaan yang ada di dalam bisa mendapatkan proyek baru melalui PL,” ujar Irvan.
“Kalau Wali Kota Medan enggak tahu, lalu siapa yang bermain? Tindak tegas anggotanya. Kalaupun tau, berarti dia yang harus bertanggung jawab,” tegas Irvan.
LBH Medan menduga ada tindak pidana pada proyek lampu pocong, meskipun enam perusahaan telah mengembalikan uang.
Menurut LBH Medan upaya pengembalian uang yang telah perusahaan terima dari proyek lampu pocong, tidak serta merta menghentikan unsur pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor.
“Itu kan proyeknya Rp 21 miliar. Maka ini harus ada pertanggungjawaban,” kata Irvan.
Ada Kejanggalan
Pengamat kebijakan publik dan anggaran Siska Barimbing memberikan kritik atas pemberian akses terhadapa dua perusahaan yang telah dinyatakan total loss. Dia menilai semestinya CV Asram dan CV Eka Difa Putera sebagai perusahaan yang bermasalah pada proyek sebelumnya, tidak bisa menerima proyek baru dari Pemkot Medan.
Siska justru menilai seharusnya Pemkot Medan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap dua perusahaan yang akan menerima proyek yang bersumber dari APBD Kota Medan itu
“Perusahaan itu gagal dalam proyek lampu pocong, berarti kinerjanya buruk. Nah, seharusnya Pemkot Medan tidak boleh memberikan proyek kepada mereka dalam waktu beberapa tahun,” kata Siska kepada tim KJI Sumut, pada Jumat (13/9/2024).
Menurutnya, di dalam pengadaan barang dan jasa, LPSE harusnya mengevaluasi setiap perusahaan apakah layak atau tidak mengerjakan suatu proyek.
Terlebih, kata Siska terhadap proyek dengan sistem penunjukan langsung dan tendernya tidak terbuka.
“Kejanggalan adalah mengapa perusahaan yang sebelumnya mendapat predikat total loss masih diberi kesempatan mendapatkan proyek ratusan juta? Lantas apa yang menjadi dasar pertimbangan menunjuk dua perusahaan tersebut?’ ujar Siska.
“Kami menduga ada sesuatu yang tidak baik sehingga Pemkot Medan tetap menunjuk kedua perusahaan itu. Walaupun ini tidak patut. Sebab, pernyataan total los sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah untuk tidak memberikan penunjukan langsung ke CV Asram dan CV Eka Difa Putera,” pungkasnya.
Kasak-Kusuk
Tim KJI Sumut berkesempatan menemui salah satu kontraktor proyek Lampu Pocong yang telah dinyatakan sebagai proyek gagal.
Sumber yang KJI temui ini menyampaikan bahwa keputusan Wali Kota Medan yang menyatakan proyek pengerjaan “Penataan Lanskap Ruas Jalan” tak membuat semua kontraktor setuju. Terutama terkait instruksi pengembalian uang, termasuk dirinya.
Sebab, menurutnya, para kontraktor telah mengerjakan proyek tersebut sesuai kontrak. Sehingga pernyataan total loss tidak tepat.
Terlebih bila berdasarkan kontrak yang mereka sepakati.
“Total loss itu penafsirannya kan bilamana negara telah mengeluarkan uang sedemikian rupa tetapi negara tidak memperoleh manfaat sama sekali. Total loss bisa dilakukan kalau kontrak lump sum atau kontrak keseluruhan,” kata pria paruh baya itu, yang KJI Sumut temui di salah satu kedai kopi, Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, Senin (9/9/2024).
“Kontrak kami harga satuan. Satu titik terdiri dari lima item, ada lampu, tong sampah, bens, bollard dan taman bunga. Kan barang dan jumlahnya ada, kenapa (disebut) total loss. Jadi, tidak masuk kaidah,” imbuhnya dengan nada heran.
Sumber KJI ini mengaku atas dasar tersebut dia melakukan perlawanan dan tidak sepakat dengan pengembalian uang atas proyek tersebut saat Bobby mengumumkan total loss.
Dia tetap menilai bahwa pengerjaan proyek tersebut hampir rampung. Namun, Pemkot Medan terus menagih agar mengembalikan uang proyek lampu pocong itu.
Sumber ini menceritakan bahwa pada suatu hari dia bertemu dengan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Topan Ginting.
Pertemuan tersebut dengan maksud untuk menyelesaikan persoalan pengembalian uang proyek lampu pocong.
Dalam pertemuan itu, dia bersikeras tidak mau mengembalikan uang atas keputusan total loss tersebut.
“Akhirnya, (waktu itu) Topan menawarkan proyek pengganti. Syaratnya mau mengakui kesalahan dan mengembalikan uang,” ujar sumber yang KJI Sumut temui.
“Jadi, konsepnya mereka menawarkan proyek pengganti kepada para kontraktor yang bersedia mengembalikan uang. Tetapi saya tidak mau,” bebernya mengakhiri percakapan.
Mengonfirmasi keterangan tersebut, KJI Sumut mencoba menghubungi Kadis SDABMBK Topan Ginting melalui sambungan telepon pada Minggu (15/9/2024).
Namun, upaya KJI meminta keterangan tidak mendapat respons dari Topan Ginting, begitu pula dengan pesan singkat yang kami kirim pada Senin (16/9/2024) malam.
Catatan: Tulisan merupakan hasil liputan gabungan Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumut, yakni medanheadlines.com, kompas.com, topikseru.com, SAHdaR dan ICW.










