Lolos Daftar Hitam, Eks Kontraktor Lampu Pocong Melenggang Raup Cuan di Pemkot Medan

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pada awal Mei 2023, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengumumkan pengerjaan proyek bernama “Penataan Lanskap Ruas Jalan” atau lampu pocong untuk delapan ruas jalan di Kota Medan, sebagai total loss atau proyek gagal.

Tender proyek ini sejatinya untuk membangun 1.700 tiang lampu, bak sampah, jalur pejalan kaki atau pedestrian dan tiang pembatas trotoar dengan jalan atau bollard, dengan total anggaran Rp 25,7 miliar.

“Kami anggap proyek ini total los. Tidak ada proyek ‘lampu pocong’. Kami anggap proyeknya gagal,” kata Bobby saat menggelar konferensi pers di kantornya, pada Selasa (9/5/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bobby Nasution mengultimatum enam kontraktor pemenang tender wajib mengembalikan anggaran proyek Rp 21 miliar yang telah mereka terima yang bersumber dari ABPD Kota Medan Tahun 2022 itu.

Keenam kontraktor pemenang tender itu masing-masing CV Asram, CV Eka Difa Putera, CV Sentra Niaga Mandiri, CV Sinar Sukses Sempurna, Biro Tenik Pembangunan dan PT Trivia Mangun Mandiri.

Menantu Presiden Jokowi itu mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat bersama BPK.

“Kami tegaskan untuk anggaran Rp 21 miliar itu dikembalikan karena proyek total los. Baik dari material, spek dan jarak antar lampu. Pokoknya hampir semua tidak sesuai spek. Dan yang menagih Dinas SDABMBK,” ujar Bobby.

Apa yang terjadi setelahnya?

Berdasarkan penelusuran Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumatera Utara, perusahaan kontraktor eks proyek lampu pocong masih melenggang dan mendapat proyek di lingkungan Pemkot Medan.

Hasil penelusuran KJI Sumut di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), menemukan dua perusahaan yang total loss atau gagal dalam pengerjaan proyek “Penataan Lanskap Ruas Jalan” masih mendapat proyek yang bersumber dari APBD Kota Medan. Keduanya adalah CV Asram dan CV Eka Difa Putera.

CV Asram mendapat proyek pengadaan langsung (PL) dengan nama proyek “Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik-Jaringan Listrik Lainnya” dari Dinas Sosial Kota Medan dengan pagu anggaran Rp 100 juta dan masa pengerjaan 21 Juni 2023.

Sedangkan CV Eka Difa Putra mendapatkan dua proyek sekaligus. Paket pertama “Pemasangan Lampu Hias di Lapangan Gajah Mada”, dengan pagu anggarannya Rp 100 juta dan waktu penyelesaian 30 Desember 2023.

Kemudian paket kedua dengan nama proyek “Pemasangan Lampu Hias Hari Besar Idul Fitri” dengan pagu anggaran mencapai Rp 100 juta dan waktu pembuatan 7 Agustus 2023. Kedua proyek ini berasal dari Dinas Perhubungan Kota Medan.

Ketika tim KJI Sumut mencoba mengonfirmasi terkait proyek tersebut, pemilik CV Eka Difa Putera, Safri Halim, tidak memberi jawaban atas pertanyaan yang kami ajukan melalui pesan singkat, Minggu 15 September 2024.

Bobby Nasution terlihat buru-buru meninggalkan ruang paripurna begitu rapat selesai, pada Senin, 9 September 2024 sore. Namun, beberapa wartawan berhasil mencegat dan menodong dengan beberapa pertanyaan.

Tiba giliran tim KJI Sumut yang bertanya terkait dua perusahaan eks kontraktor lampu pocong yang kembali mendapat proyek di lingkungan Pemkot Medan.

Baca Juga  Hubungan Panas PDIP dan Bobby Nasution: Membelot, Pindah Partai, Hingga Dipecat

“Ada? saya enggak tahu. Saya tidak tahu, nanti saya cek ya. Nanti saya cek,” ucap Bobby sambil melirik Kepla Dinas SDABMBK Topan Ginting, di Gedung DPRD Kota Medan.

Bobby mengelak dan mengatakan bahwa wali kota bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) pada proyek PL.

Dia menyebut untuk di dinas, kepala dinas sebagai PA dan kepala bidang yang menjadi KPA. Sehingga mereka menjadi penentu penunjukan terhadap proyek pengadaan langsung atau PL.

Kendati demikian, suami Kahiyang Ayu ini menegaskan bahwa setiap perusahaan yang telah dinyatakan gagal dalam mengerjakan proyek di Pemkot Medan, akan memblacklist atau tidak bisa menerima pengerjaan proyek lainnya.

“Ketika perusahaan dinyatakan gagal mengerjakan proyek, mereka harus diblacklist. Dan mereka (CV Asram dan CV Eka Difa Putera) seharusnya tidak bisa menerima pengerjaan lagi,” kata Bobby Nasution.

Siapa yang bermain?

Kembali menerima proyek dari Pemkot Medan, setelah dua perusahaan tersebut mendapat catatan buruk dalam pengerjaan proyek lampu pocong, menuai tanda tanya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra menyoroti sepak terjang CV Asram dan CV Eka Difa Putera. Terlebih, kata Irvan, kedua perusahaan ini masuk dalam enam perushaan yang memenangkan tender lampu pocong dan gagal.

“Kedua CV tersebut merupakan perusahaan yang gagal mengerjakan lampu pocong, berarti ada masalah. Seharusnya Pemkot Medan memblacklist keduanya, dalam hal ini Wali Kota Medan yang bertanggungjawab. Kalau memang sudah ada blacklist, lantas mengapa masih bisa mendapat proyek? ini janggal dan aneh,” kata Irvan kepada Tim KJI Sumut di Kantor LBH Medan, Senin (9/9/2024) malam.

Irvan menyebutkan kejanggalan lain dari kasus ini. Yakni berdasarkan LPSE CV Asram mendapat pengerjaan proyek PL tersebut pada Juni 2023, atau belum genap sebulan setelah dinyatakan total loss.

“Ini kan lebih parah. Bulan Mei dikatakan total loss, satu bulan kemudian menerima proyek PL,” ujar Irvan.

“Padahal, pernyataan Wali Kota Medan kemarin adalah total los, dan dia akan mempertanggungjawabkan ini dengan meminta pengembalian uang dari setiap perusahaan. Tetapi dalam proses pengembalian kok ada lagi penunjukan,” imbuhnya.

Irvan menyebut kendati dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah disahkan penunjukan langsung dengan nilai maksimal Rp 200 juta.

Namun, lanjutnya, dalam kasus ini ada hal yang janggal, pasalnya perusahaan yang menerima proyek penunjukan langsung adalah yang sedang bermasalah pada proyek sebelumnya.

“Kami menduga ada pelanggaran dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang ada namanya dugaan persekongkolan. Ya, ini ada dugaan persekongkolan tender, yang harusnya sudah diblacklist kenapa diberikan lagi,” kata Irvan.

Desak BPK dan Inspektorat

LBH Medan juga menyorot soal keberadaan dua perusahaan tersebut, baik terkait alamat dan orang yang ada di balik perusahaan tersebut.

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil dan Rekam Jejak PT Dalihan Natolu Grup Semakin Terkenal Usai Dibidik KPK
Catatan Hitam KontraS Sumut: Kasus Penyiksaan di Sumut Meningkat, TNI-Polri Diduga Terlibat
Janggal Proyek Gapura Sport Center Sumut: Tender Dahulu, Bongkar Kemudian
Catatan: Tulisan merupakan hasil liputan gabungan Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumut, yakni medanheadlines.com, kompas.com, topikseru.com, SAHdaR dan ICW.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:43

Profil dan Rekam Jejak PT Dalihan Natolu Grup Semakin Terkenal Usai Dibidik KPK

Jumat, 27 Juni 2025 - 04:26

Catatan Hitam KontraS Sumut: Kasus Penyiksaan di Sumut Meningkat, TNI-Polri Diduga Terlibat

Sabtu, 21 September 2024 - 06:06

Lolos Daftar Hitam, Eks Kontraktor Lampu Pocong Melenggang Raup Cuan di Pemkot Medan

Selasa, 17 September 2024 - 07:07

Janggal Proyek Gapura Sport Center Sumut: Tender Dahulu, Bongkar Kemudian

Berita Terbaru