Terlebih, kata Siska terhadap proyek dengan sistem penunjukan langsung dan tendernya tidak terbuka.
“Kejanggalan adalah mengapa perusahaan yang sebelumnya mendapat predikat total loss masih diberi kesempatan mendapatkan proyek ratusan juta? Lantas apa yang menjadi dasar pertimbangan menunjuk dua perusahaan tersebut?’ ujar Siska.
“Kami menduga ada sesuatu yang tidak baik sehingga Pemkot Medan tetap menunjuk kedua perusahaan itu. Walaupun ini tidak patut. Sebab, pernyataan total los sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah untuk tidak memberikan penunjukan langsung ke CV Asram dan CV Eka Difa Putera,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasak-Kusuk
Tim KJI Sumut berkesempatan menemui salah satu kontraktor proyek Lampu Pocong yang telah dinyatakan sebagai proyek gagal.
Sumber yang KJI temui ini menyampaikan bahwa keputusan Wali Kota Medan yang menyatakan proyek pengerjaan “Penataan Lanskap Ruas Jalan” tak membuat semua kontraktor setuju. Terutama terkait instruksi pengembalian uang, termasuk dirinya.
Sebab, menurutnya, para kontraktor telah mengerjakan proyek tersebut sesuai kontrak. Sehingga pernyataan total loss tidak tepat.
Terlebih bila berdasarkan kontrak yang mereka sepakati.
“Total loss itu penafsirannya kan bilamana negara telah mengeluarkan uang sedemikian rupa tetapi negara tidak memperoleh manfaat sama sekali. Total loss bisa dilakukan kalau kontrak lump sum atau kontrak keseluruhan,” kata pria paruh baya itu, yang KJI Sumut temui di salah satu kedai kopi, Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, Senin (9/9/2024).
“Kontrak kami harga satuan. Satu titik terdiri dari lima item, ada lampu, tong sampah, bens, bollard dan taman bunga. Kan barang dan jumlahnya ada, kenapa (disebut) total loss. Jadi, tidak masuk kaidah,” imbuhnya dengan nada heran.
Sumber KJI ini mengaku atas dasar tersebut dia melakukan perlawanan dan tidak sepakat dengan pengembalian uang atas proyek tersebut saat Bobby mengumumkan total loss.
Dia tetap menilai bahwa pengerjaan proyek tersebut hampir rampung. Namun, Pemkot Medan terus menagih agar mengembalikan uang proyek lampu pocong itu.
Sumber ini menceritakan bahwa pada suatu hari dia bertemu dengan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Topan Ginting.
Pertemuan tersebut dengan maksud untuk menyelesaikan persoalan pengembalian uang proyek lampu pocong.
Dalam pertemuan itu, dia bersikeras tidak mau mengembalikan uang atas keputusan total loss tersebut.
“Akhirnya, (waktu itu) Topan menawarkan proyek pengganti. Syaratnya mau mengakui kesalahan dan mengembalikan uang,” ujar sumber yang KJI Sumut temui.
“Jadi, konsepnya mereka menawarkan proyek pengganti kepada para kontraktor yang bersedia mengembalikan uang. Tetapi saya tidak mau,” bebernya mengakhiri percakapan.
Mengonfirmasi keterangan tersebut, KJI Sumut mencoba menghubungi Kadis SDABMBK Topan Ginting melalui sambungan telepon pada Minggu (15/9/2024).
Namun, upaya KJI meminta keterangan tidak mendapat respons dari Topan Ginting, begitu pula dengan pesan singkat yang kami kirim pada Senin (16/9/2024) malam.
Catatan: Tulisan merupakan hasil liputan gabungan Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumut, yakni medanheadlines.com, kompas.com, topikseru.com, SAHdaR dan ICW.
Editor : Damai Mendrofa