Jalur ini memberikan fleksibilitas bagi keluarga yang harus berpindah kota tanpa menghambat pendidikan anak-anak mereka.
Persyaratan untuk Mengikuti SPMB 2025
Agar dapat mengikuti seleksi, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon siswa, yaitu:
– Usia minimum dan maksimum sesuai jenjang pendidikan.
– Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
– Bukti prestasi atau keterangan khusus untuk jalur prestasi dan afirmasi.
– Surat keterangan pindah tugas orang tua untuk jalur mutasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan diterapkannya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, sistem seleksi masuk sekolah mengalami perubahan signifikan.
Jalur zonasi kini dihapus dan digantikan dengan jalur domisili. Selain itu, jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi tetap menjadi pilihan utama bagi calon siswa.
Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sistem seleksi yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pastikan Anda memahami syarat dan mekanisme setiap jalur agar tidak mengalami kendala dalam proses pendaftaran! Bagikan artikel ini agar lebih banyak orang mendapatkan informasi penting mengenai SPMB 2025. (*)