Aturan Baru SPMB 2025: Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA yang Harus Diketahui Orang Tua

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru SPMB 2025

Aturan Baru SPMB 2025

TOPIKSERU.COM – Orang tua yang akan mendaftarkan anak-anaknya di tahun ajaran 2025/2026 perlu memahami aturan baru terkait batas usia masuk sekolah.

Aturan ini telah ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 26 Februari 2025.

Sebagai informasi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini telah berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur sebagai berikut:

Jalur Penerimaan Murid Baru (SPMB)

1. Jalur Domisili

– Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah tujuan. Pemerintah menerapkan kebijakan ini agar distribusi siswa lebih merata dan menghindari ketimpangan akses pendidikan.

– Calon siswa harus melampirkan dokumen domisili resmi, seperti Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan.

2. Jalur Afirmasi

– Jalur ini ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau memiliki keterbatasan ekonomi.

– Calon siswa harus menyertakan bukti kepesertaan dalam program bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

3. Jalur Prestasi
– Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

– Prestasi yang diakui bisa berasal dari lomba akademik seperti olimpiade sains, maupun kompetisi non-akademik seperti olahraga, seni, atau keterampilan lainnya.

4. Jalur Mutasi
– Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas ke daerah tertentu.

– Bukti mutasi pekerjaan orang tua harus dilampirkan, seperti SK Mutasi atau surat keterangan dari instansi terkait.

Batas Usia Pendaftaran SPMB 2025 untuk TK hingga SMA

1. Taman Kanak-Kanak (TK)

TK dibagi menjadi dua kelompok usia:

– Kelompok A: Anak yang berusia 4 tahun hingga 5 tahun.
– Kelompok B: Anak yang berusia 5 tahun hingga 6 tahun.

Pendidikan di TK bertujuan untuk mengenalkan anak pada dunia belajar melalui metode yang menyenangkan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Telkomsel Perkuat Pemerataan Akses Digital di Sumatera Utara: Hadirkan Jaringan 4G di Tiga Desa Wilayah Karo
Mahasiswa USU Ubah Limbah Plastik Jadi Gigi Palsu, Raih Environmental and Social Innovation Award 2025
Khutbah Jumat 10 Okotober 2025: Menggapai Berkah dengan Menjadi Pedagang yang Jujur di Era Digital
Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV
Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Cara Islam Merawat Lingkungan
Sistem Akademik Belum Sinkron, Mahasiswa Unimed Sudah Bayar UKT tapi Gagal Isi KRS
6 Peristiwa Penting Dunia yang Terjadi pada 6 Oktober: Dari Perang Yom Kippur hingga Peluncuran Instagram
Telkomsel Hadirkan Konektivitas Andal di Desa Nosar: Harapan Baru bagi Masyarakat Tepian Danau Lut Tawar

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:22

Telkomsel Perkuat Pemerataan Akses Digital di Sumatera Utara: Hadirkan Jaringan 4G di Tiga Desa Wilayah Karo

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:00

Mahasiswa USU Ubah Limbah Plastik Jadi Gigi Palsu, Raih Environmental and Social Innovation Award 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:21

Khutbah Jumat 10 Okotober 2025: Menggapai Berkah dengan Menjadi Pedagang yang Jujur di Era Digital

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:00

Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:17

Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Cara Islam Merawat Lingkungan

Berita Terbaru