Aturan Baru SPMB 2025: Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA yang Harus Diketahui Orang Tua

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru SPMB 2025

Aturan Baru SPMB 2025

Anak akan diajarkan keterampilan sosial, motorik, serta dasar-dasar akademik seperti pengenalan huruf dan angka.

Orang tua dianjurkan untuk memilih TK yang memiliki metode pembelajaran sesuai dengan perkembangan anak.

2. Sekolah Dasar (SD)

– Anak harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
– Pengecualian diberikan bagi anak yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan, dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui tes psikologis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada jenjang SD, anak mulai mendapatkan pendidikan formal secara lebih terstruktur.

Mata pelajaran utama seperti Matematika, Bahasa Indonesia, dan Ilmu Pengetahuan Alam mulai diajarkan.
Selain itu, pendidikan karakter juga ditekankan agar anak mampu berinteraksi dengan lingkungan sosialnya secara baik.

3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

– Siswa harus berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
– Harus telah menyelesaikan pendidikan di jenjang SD atau sederajat.

Jenjang SMP menjadi tahap penting dalam pendidikan anak karena mereka mulai mendalami berbagai mata pelajaran dengan lebih kompleks.

Selain itu, siswa juga diajarkan untuk lebih mandiri dalam belajar dan beradaptasi dengan sistem pembelajaran yang lebih menantang.

4. Sekolah Menengah Atas (SMA)

– Siswa harus berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
– Harus telah menyelesaikan pendidikan di jenjang SMP atau sederajat.

Pada jenjang SMA, siswa mulai diarahkan untuk memilih jurusan sesuai dengan minat dan bakatnya, seperti IPA, IPS, atau Bahasa.

Persiapan menuju perguruan tinggi atau dunia kerja juga menjadi bagian penting dari pendidikan di tingkat ini.

Mengetahui batas usia pendaftaran sekolah sangat penting bagi para orang tua agar tidak mengalami kendala dalam proses SPMB.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penerimaan murid baru lebih transparan dan sesuai dengan perkembangan anak.

Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan yang berlaku agar tidak mengalami hambatan dalam pendaftaran.

Selain itu, siapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses administrasi berjalan lancar.

Semoga informasi ini bermanfaat! Jangan lupa untuk mencatat tanggal penting dan mempersiapkan segala kebutuhan untuk pendaftaran SPMB 2025. (*)

Sumber: Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Telkomsel Perkuat Pemerataan Akses Digital di Sumatera Utara: Hadirkan Jaringan 4G di Tiga Desa Wilayah Karo
Mahasiswa USU Ubah Limbah Plastik Jadi Gigi Palsu, Raih Environmental and Social Innovation Award 2025
Khutbah Jumat 10 Okotober 2025: Menggapai Berkah dengan Menjadi Pedagang yang Jujur di Era Digital
Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV
Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Cara Islam Merawat Lingkungan
Sistem Akademik Belum Sinkron, Mahasiswa Unimed Sudah Bayar UKT tapi Gagal Isi KRS
6 Peristiwa Penting Dunia yang Terjadi pada 6 Oktober: Dari Perang Yom Kippur hingga Peluncuran Instagram
Telkomsel Hadirkan Konektivitas Andal di Desa Nosar: Harapan Baru bagi Masyarakat Tepian Danau Lut Tawar

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:22

Telkomsel Perkuat Pemerataan Akses Digital di Sumatera Utara: Hadirkan Jaringan 4G di Tiga Desa Wilayah Karo

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:00

Mahasiswa USU Ubah Limbah Plastik Jadi Gigi Palsu, Raih Environmental and Social Innovation Award 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:21

Khutbah Jumat 10 Okotober 2025: Menggapai Berkah dengan Menjadi Pedagang yang Jujur di Era Digital

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:00

Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:17

Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Cara Islam Merawat Lingkungan

Berita Terbaru