Ringkasan Berita
- KontraS menilai di balik parade papan bunga ucapan selamat dan lomba seremonial, bayang-bayang persoalan lama di tubu…
- Setiap tahun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat Polri sebagai lembaga paling banyak diadukan pu…
- "Revisi UU Polri semestinya menjadi momentum penyelamatan, bukan justru mempertebal kuasa tanpa kontrol," ujar Kepala…
Topikseru.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) memberikan catatan kritis kepada Polri di tengah gemerlap perayaan Hari Bhayangkara ke-79, yang jatuh pada hari ini, Selasa, 1 Juli 2025.
KontraS menilai di balik parade papan bunga ucapan selamat dan lomba seremonial, bayang-bayang persoalan lama di tubuh Polri dan desakan terhadap reformasi kepolisian justru semakin menguat.
Setiap tahun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat Polri sebagai lembaga paling banyak diadukan publik.
Tahun 2024, Komnas HAM menerima 663 aduan terhadap institusi ini, menjadikannya indikator krusial atas kegagalan reformasi menyeluruh yang dijanjikan sejak era reformasi bergulir.
UU Polri Direvisi, Reformasi Justru Melemah
Alih-alih menjadi motor perubahan, wacana revisi Undang-Undang Kepolisian justru menuai kekhawatiran.
Draf yang beredar disinyalir akan memperluas kewenangan Polri, namun abai menyentuh akar persoalan seperti akuntabilitas, pengawasan eksternal, dan reformasi kultur organisasi.
“Revisi UU Polri semestinya menjadi momentum penyelamatan, bukan justru mempertebal kuasa tanpa kontrol,” ujar Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/7).
Kekerasan dan Impunitas, Luka Lama yang Tak Sembuh
Adinda menilai kekerasan oleh oknum aparat juga masih membayangi. Berdasarkan data KontraS Sumut mengungkap 8 dari 17 kasus penyiksaan pada rentang waktu Juli 2024 – Juni 2025 diduga dilakukan aparat kepolisian.
“Dari pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing), penyiksaan tahanan, hingga penggunaan kekuatan berlebihan, catatan buruk ini terus terulang,” tegas Adinda.
Menurut Adinda, yang lebih mengkhawatirkan adalah minimnya pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku, membentuk kultur impunitas yang semakin mengakar.
Isu ‘Partai Coklat’ dan Ancaman Netralitas
KontraS Sumut juga memberikan catatan khusus terkait meningkatnya kecurigaan publik terhadap dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam politik elektoral, yang juga menambah panjang daftar pekerjaan rumah.
Istilah “partai coklat” – sebutan sinis untuk Polri yang dianggap bermain politik – menggambarkan menurunnya kepercayaan terhadap netralitas Polri di tengah pemilu.
Menyongsong Pilkada dan Pemilu mendatang, Polri dituntut untuk membuktikan profesionalisme dan netralitasnya, bukan sekadar mengeluarkan imbauan atau klaim sepihak di media.
Hari Bhayangkara Bukan Ajang Pencitraan
Perayaan Hari Bhayangkara semestinya lebih dari sekadar panggung seremonial. Ini adalah momentum refleksi.
Evaluasi terhadap janji besar Kapolri “membentuk Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi)” masih jauh dari kenyataan.
“Tanpa pembenahan substansi, kegiatan seperti lomba, bagi-bagi hadiah, atau poster bergambar Kapolri hanya akan menjadi pencitraan kosong yang menutupi problem institusional yang nyata,” pungkas Adinda Zahra.













