Draf yang beredar disinyalir akan memperluas kewenangan Polri, namun abai menyentuh akar persoalan seperti akuntabilitas, pengawasan eksternal, dan reformasi kultur organisasi.
“Revisi UU Polri semestinya menjadi momentum penyelamatan, bukan justru mempertebal kuasa tanpa kontrol,” ujar Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/7).
Kekerasan dan Impunitas, Luka Lama yang Tak Sembuh
Adinda menilai kekerasan oleh oknum aparat juga masih membayangi. Berdasarkan data KontraS Sumut mengungkap 8 dari 17 kasus penyiksaan pada rentang waktu Juli 2024 – Juni 2025 diduga dilakukan aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing), penyiksaan tahanan, hingga penggunaan kekuatan berlebihan, catatan buruk ini terus terulang,” tegas Adinda.
Menurut Adinda, yang lebih mengkhawatirkan adalah minimnya pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku, membentuk kultur impunitas yang semakin mengakar.
Isu ‘Partai Coklat’ dan Ancaman Netralitas
KontraS Sumut juga memberikan catatan khusus terkait meningkatnya kecurigaan publik terhadap dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam politik elektoral, yang juga menambah panjang daftar pekerjaan rumah.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya