Topikseru.com – Pernahkah Anda datang ke masjid ketika khutbah Jumat sudah separuh jalan atau asyik di luar masjid hingga imam bersiap mengucap takbir. Pertanyaan yang kerap muncul, apakah hukumnya tidak mengikuti khutbah Jumat? Apakah salat Jumat tetap sah jika khutbah diabaikan?
Pertanyaan ini bukan hanya muncul di tengah kesibukan kota besar, tetapi juga sering jadi diskusi rutin di majelis taklim. Sebab, khutbah Jumat bukan sekadar pembuka salat, melainkan bagian rukun Jumat yang tidak boleh dipandang remeh.
Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat
Dalam fikih, mayoritas ulama mazhab – mulai dari Syafi’i, Maliki, Hanbali, hingga sebagian besar ulama kontemporer – sepakat bahwa khutbah Jumat adalah syarat sah salat Jumat. Artinya, mendengarkan khutbah menjadi wajib bagi jamaah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merujuk pada hadits riwayat Bukhari-Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat: ‘Diamlah!’ padahal imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia.”
Pesan hadits ini jelas: mendengar khutbah dengan seksama adalah keharusan. Bahkan menegur orang lain saat khutbah berlangsung dianggap bisa mengurangi pahala Jumat.
Bagaimana Jika Datang Telat atau Tidak Mendengar Khutbah?
Lalu bagaimana jika seseorang terlambat datang, atau duduk di pelataran masjid tanpa mendengar isi khutbah?
Ulama fikih menjelaskan, jika seseorang benar-benar tidak mendengar khutbah Jumat karena datang terlambat, namun ia tetap melaksanakan salat berjamaah bersama imam, maka salat Jumatnya tetap sah, asalkan syarat dan rukun salat Jumat lainnya terpenuhi – seperti jumlah minimal 40 orang jamaah, dilaksanakan di waktu zuhur, dan dua rakaat berjamaah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya