Topikseru.com – Pernahkah Anda datang ke masjid ketika khutbah Jumat sudah separuh jalan atau asyik di luar masjid hingga imam bersiap mengucap takbir. Pertanyaan yang kerap muncul, apakah hukumnya tidak mengikuti khutbah Jumat? Apakah salat Jumat tetap sah jika khutbah diabaikan?
Pertanyaan ini bukan hanya muncul di tengah kesibukan kota besar, tetapi juga sering jadi diskusi rutin di majelis taklim. Sebab, khutbah Jumat bukan sekadar pembuka salat, melainkan bagian rukun Jumat yang tidak boleh dipandang remeh.
Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat
Dalam fikih, mayoritas ulama mazhab – mulai dari Syafi’i, Maliki, Hanbali, hingga sebagian besar ulama kontemporer – sepakat bahwa khutbah Jumat adalah syarat sah salat Jumat. Artinya, mendengarkan khutbah menjadi wajib bagi jamaah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merujuk pada hadits riwayat Bukhari-Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat: ‘Diamlah!’ padahal imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia.”
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya