Edukasi

Tidak Mengikuti Khutbah Jumat, Apakah Salatnya Sah? Simak Penjelasan Selengkapnya!

×

Tidak Mengikuti Khutbah Jumat, Apakah Salatnya Sah? Simak Penjelasan Selengkapnya!

Sebarkan artikel ini
Khutbah Jumat
Ilustrasi - Khutbah Jumat 1 Agustus 2025 Singkat: Membaca Ulang Hakikat Kemerdekaan dalam Islam. Foto: Getty Images

Ringkasan Berita

  • Pertanyaan yang kerap muncul, apakah hukumnya tidak mengikuti khutbah Jumat?
  • Apakah salat Jumat tetap sah jika khutbah diabaikan?
  • Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat Dalam fikih, mayoritas ulama mazhab – mulai dari Syafi’i, Maliki, Hanbali, hingga …

Topikseru.com – Pernahkah Anda datang ke masjid ketika khutbah Jumat sudah separuh jalan atau asyik di luar masjid hingga imam bersiap mengucap takbir. Pertanyaan yang kerap muncul, apakah hukumnya tidak mengikuti khutbah Jumat? Apakah salat Jumat tetap sah jika khutbah diabaikan?

Pertanyaan ini bukan hanya muncul di tengah kesibukan kota besar, tetapi juga sering jadi diskusi rutin di majelis taklim. Sebab, khutbah Jumat bukan sekadar pembuka salat, melainkan bagian rukun Jumat yang tidak boleh dipandang remeh.

Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat

Dalam fikih, mayoritas ulama mazhab – mulai dari Syafi’i, Maliki, Hanbali, hingga sebagian besar ulama kontemporer – sepakat bahwa khutbah Jumat adalah syarat sah salat Jumat. Artinya, mendengarkan khutbah menjadi wajib bagi jamaah.

Merujuk pada hadits riwayat Bukhari-Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat: ‘Diamlah!’ padahal imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia.”

Pesan hadits ini jelas: mendengar khutbah dengan seksama adalah keharusan. Bahkan menegur orang lain saat khutbah berlangsung dianggap bisa mengurangi pahala Jumat.

Baca Juga  Khutbah Jumat 10 Juli 2025: Menguatkan Sisi Kemanusiaan di Bulan Muharram

Bagaimana Jika Datang Telat atau Tidak Mendengar Khutbah?

Lalu bagaimana jika seseorang terlambat datang, atau duduk di pelataran masjid tanpa mendengar isi khutbah?

Ulama fikih menjelaskan, jika seseorang benar-benar tidak mendengar khutbah Jumat karena datang terlambat, namun ia tetap melaksanakan salat berjamaah bersama imam, maka salat Jumatnya tetap sah, asalkan syarat dan rukun salat Jumat lainnya terpenuhi – seperti jumlah minimal 40 orang jamaah, dilaksanakan di waktu zuhur, dan dua rakaat berjamaah.

Namun demikian, pahala dan kesempurnaan Jumatnya berkurang karena meninggalkan kewajiban mendengar khutbah.

Sebagian ulama bahkan menilai, jika sengaja meninggalkan khutbah, maka perbuatan itu dosa karena meninggalkan kewajiban mendengar nasihat khutbah yang berisi peringatan taqwa dan ilmu.

Hukum Berbicara atau Main HP saat Khutbah

Fenomena lain yang sering dijumpai: jamaah sibuk bermain ponsel, ngobrol, atau tidur saat khatib berkhutbah. Hukum ini jelas dilarang.

Dalam mazhab Syafi’i, berbicara ketika khutbah berlangsung dianggap membatalkan pahala Jumat.

Maka, adab Jumat mengharuskan mendengar khutbah dengan khusyuk, tidak melakukan aktivitas yang mengganggu, dan mematikan ponsel.