Pesan hadits ini jelas: mendengar khutbah dengan seksama adalah keharusan. Bahkan menegur orang lain saat khutbah berlangsung dianggap bisa mengurangi pahala Jumat.
Bagaimana Jika Datang Telat atau Tidak Mendengar Khutbah?
Lalu bagaimana jika seseorang terlambat datang, atau duduk di pelataran masjid tanpa mendengar isi khutbah?
Ulama fikih menjelaskan, jika seseorang benar-benar tidak mendengar khutbah Jumat karena datang terlambat, namun ia tetap melaksanakan salat berjamaah bersama imam, maka salat Jumatnya tetap sah, asalkan syarat dan rukun salat Jumat lainnya terpenuhi – seperti jumlah minimal 40 orang jamaah, dilaksanakan di waktu zuhur, dan dua rakaat berjamaah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, pahala dan kesempurnaan Jumatnya berkurang karena meninggalkan kewajiban mendengar khutbah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya