Ringkasan Berita
- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Zulfan Efendi mengatakan, salah satu cara yang dapat …
- Zulfan mengatakan, BRUN dan BRUS yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama adalah program pembinaan untuk remaja ya…
- Kegiatan di isi dengan sesi pemaparan dari narasumber yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Topikseru.com – Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenag Sumut) menggelar bimbingan pranikah melalui Bimbingan Teknis Fasilitator Pranikah, Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Zulfan Efendi mengatakan, salah satu cara yang dapat dilakukan dalam penguatan fondasi keluarga Sakinah melalui bimbingan pra nikah.
“Kementerian Agama berharap melalui kegiatan ini, kita telah menanamkan sejak dini penguatan fondasi keluarga Sakinah kepada Remaja sehingga kedepan mampu mengatasi tantangan dan tanggung jawab pernikahan menuju keluarga Sakinah Mawaddah dan Warohmah,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, remaja adalah ujung tombak cikal bakal sumber daya manusia (SDM) suatu bangsa. “Jika remaja kita baik, sehat, cerdas dan beriman maka masa depan suatu bangsa akan semakin jaya,” ucapnya.
Zulfan mengatakan, BRUN dan BRUS yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama adalah program pembinaan untuk remaja yang akan memasuki usia pernikahan.
“Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang pernikahan, termasuk kesiapan mental, emosional, dan keterampilan yang diperlukan dalam membangun keluarga,” jelasnya.
Program bimbingan pranikah ini juga diharapkan dapat mengurangi angka pernikahan dini. Dia juga mengingatkan peserta agar menjadi remaja yang punya bekal pengetahuan dan keterampilan bagaimana remaja yang sehat juga berkarakter.
Kegiatan di isi dengan sesi pemaparan dari narasumber yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Selanjutnya peserta juga diberikan wawasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur ketentuan usia minimal pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta berbagai aspek hukum lainnya.













