Ada yang memilih mengurung diri dalam urusan pribadi, bahkan berkata, “Itu bukan urusan saya,” saat melihat kemungkaran atau ketidakadilan di depan mata.
Padahal, Islam mengajarkan kita untuk tidak hanya menjadi hamba yang saleh secara pribadi, tetapi juga saleh secara sosial.
Islam memerintahkan kita untuk peduli, tanggap, dan bergerak demi kemaslahatan bersama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
اَرَءَيْتَ الَّذِيْ يُكَذِّبُ بِالدِّيْنِۗ فَذٰلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَۙ وَلَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِۗ
Artinya: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?, Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin”. (Qs. Al-Maun: 1-3)
Hadirin jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah, Ayat tersebut menjelaskan firman Allah SWT kepada umat Islam bahwa salah satu ciri orang yang mendustakan agama dan tidak mempercayai adanya hari perhitungan kelak adalah mereka yang mengabaikan anak-anak yatim dan tidak mengajak untuk memberi makan kepada orang miskin. Syekh Nawawi Al-Bantani dalam tafsir Marah Labid, juz II, halaman 667, menyatakan:
إِنْ أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ الْمُكَذِّبَ بِالْحِسَابِ فَذَلِكَ الَّذِيْ يَدْفَعُ الْيَتِيْمَ بِعَنْفٍ عَنْ حَقِّهِ…وَلَا يَحُثُّ أَهْلَهُ وَغَيْرَهُمْ مِنَ الْمُوْسِرِيْنَ عَلَى صَدَقَةِ الْمَسَاكِيْنِ
Artinya: “Jika engkau hendak mengetahui orang yang mendustakan hari perhitungan amal maka ia adalah orang yang menghalangi anak yatim dengan cara yang kasar dari hak-haknya,…juga mereka yang tidak menganjurkan keluarga serta orang lainnya yang memiliki harta lebih untuk bersedekah kepada orang-orang yang membutuhkan”.
Ayat tersebut secara makna ditujukan kepada orang-orang yang memiliki kelebihan harta agar lebih memperhatikan lingkungan tempat tinggalnya, sehingga tidak bersikap acuh dan peduli, terutama terhadap mereka yang membutuhkan bantuan.
Selain itu, ayat ini juga mengajak umat Islam untuk tidak bersikap apatis terhadap lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Hadirin jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah,
Dalam perspektif lain, makna ayat di atas tidak hanya terbatas pada sikap apatis terhadap lingkungan, tetapi juga mencakup ajakan untuk menggiring orang lain bersikap apatis.
Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsirnya Mafatihul Ghaib, juz 32, halaman 303, menjelaskan bahwa ayat ketiga dari surat Al-Ma’un memiliki dua makna: pertama, menghalangi hak-hak orang miskin; kedua, mencegah orang lain untuk berbuat baik kepada mereka dengan meyakini bahwa tidak ada kebaikan dalam perbuatan tersebut.
Berdasarkan penjelasan Imam Ar-Razi, dapat dipahami bahwa orang-orang yang termasuk dalam golongan pendusta agama adalah mereka yang tidak peduli terhadap sesama dan bahkan mengajak orang lain untuk turut tidak peduli terhadap lingkungannya.
Hadirin jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah,
Allah SWT dalam ayat lain dengan tegas memerintahkan umat Islam untuk senantiasa tolong-menolong dan bergotong royong dalam kebaikan serta kemaslahatan bersama, serta melarang tolong-menolong dalam kemaksiatan dan permusuhan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya