Ringkasan Berita
- Dasar Hukum Penarikan Kendaraan Kredit Macet Penarikan kendaraan karena kredit macet diatur dalam Undang-Undang Nomor…
- Bagi sebagian orang, mimpi buruk kredit macet memang bisa berujung pada penarikan paksa kendaraan.
- Artinya, penarikan paksa di jalan oleh debt collector tanpa sertifikat fidusia terdaftar dan tanpa penetapan eksekusi…
Topikseru.com – Pernah mendengar cerita kendaraan kredit macet ditarik paksa debt collector di pinggir jalan? Atau mendadak ditagih di depan rumah? Bagi sebagian orang, mimpi buruk kredit macet memang bisa berujung pada penarikan paksa kendaraan.
Namun, tahukah Anda, praktik penarikan kendaraan kredit macet tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan tegas dan dasar hukum yang melindungi debitur alias pemilik kendaraan kredit agar tidak dirugikan.
Dasar Hukum Penarikan Kendaraan Kredit Macet
Penarikan kendaraan karena kredit macet diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam transaksi kredit kendaraan bermotor, kendaraan menjadi objek jaminan fidusia.
Artinya, meski fisiknya dipegang debitur, hak kepemilikan sah secara hukum tetap dipegang oleh kreditur (leasing/bank) sampai utang lunas.
Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia secara jelas menyebutkan bahwa kreditur berhak menjual objek jaminan fidusia (dalam hal ini kendaraan) jika debitur wanprestasi atau lalai membayar cicilan. Namun, penarikan kendaraan wajib melalui prosedur yang sah.
Wajib Sertifikat Fidusia
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, kreditur tidak bisa menarik kendaraan begitu saja tanpa sertifikat fidusia yang terdaftar. Jika ingin menarik kendaraan kredit macet, kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, atau debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Artinya, penarikan paksa di jalan oleh debt collector tanpa sertifikat fidusia terdaftar dan tanpa penetapan eksekusi dari pengadilan adalah melanggar hukum. Debitur berhak menolak dan bisa melapor ke polisi jika terjadi pemaksaan.
Bagaimana Prosedurnya?
1. Cek Sertifikat Fidusia
Pastikan perjanjian kredit kendaraan Anda dilengkapi sertifikat fidusia resmi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jika tidak ada, kreditur kehilangan dasar hukum menarik kendaraan.
2. Teguran & Kesempatan Bayar
Kreditur wajib mengirimkan surat peringatan atau somasi sebelum eksekusi. Debitur diberi kesempatan melunasi tunggakan.
3. Penarikan Sukarela atau Lewat Pengadilan
Jika gagal negosiasi, kreditur hanya boleh menarik kendaraan dengan persetujuan sukarela. Jika debitur menolak, kreditur wajib ajukan permohonan penetapan eksekusi ke pengadilan.
Bagaimana Jika Debt Collector Memaksa?
Debitur bisa menolak. Debt collector juga wajib membawa surat tugas resmi, identitas, serta sertifikat fidusia. Jika tidak lengkap, penarikan bisa dianggap perampasan. Anda berhak memanggil polisi.
Jangan biarkan kendaraan Anda ditarik semena-mena. Pahami aturan penarikan kendaraan kredit macet.
Perlindungan hukum di Indonesia cukup kuat, asalkan debitur mengetahui hak dan kewajibannya. Pastikan kreditur atau debt collector mematuhi UU Fidusia dan Putusan MK.









