Topikseru.com – Pernah mendengar cerita kendaraan kredit macet ditarik paksa debt collector di pinggir jalan? Atau mendadak ditagih di depan rumah? Bagi sebagian orang, mimpi buruk kredit macet memang bisa berujung pada penarikan paksa kendaraan.
Namun, tahukah Anda, praktik penarikan kendaraan kredit macet tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan tegas dan dasar hukum yang melindungi debitur alias pemilik kendaraan kredit agar tidak dirugikan.
Dasar Hukum Penarikan Kendaraan Kredit Macet
Penarikan kendaraan karena kredit macet diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam transaksi kredit kendaraan bermotor, kendaraan menjadi objek jaminan fidusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, meski fisiknya dipegang debitur, hak kepemilikan sah secara hukum tetap dipegang oleh kreditur (leasing/bank) sampai utang lunas.
Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia secara jelas menyebutkan bahwa kreditur berhak menjual objek jaminan fidusia (dalam hal ini kendaraan) jika debitur wanprestasi atau lalai membayar cicilan. Namun, penarikan kendaraan wajib melalui prosedur yang sah.
Wajib Sertifikat Fidusia
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, kreditur tidak bisa menarik kendaraan begitu saja tanpa sertifikat fidusia yang terdaftar. Jika ingin menarik kendaraan kredit macet, kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, atau debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Artinya, penarikan paksa di jalan oleh debt collector tanpa sertifikat fidusia terdaftar dan tanpa penetapan eksekusi dari pengadilan adalah melanggar hukum. Debitur berhak menolak dan bisa melapor ke polisi jika terjadi pemaksaan.
Bagaimana Prosedurnya?
1. Cek Sertifikat Fidusia
Pastikan perjanjian kredit kendaraan Anda dilengkapi sertifikat fidusia resmi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jika tidak ada, kreditur kehilangan dasar hukum menarik kendaraan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya