2. Teguran & Kesempatan Bayar
Kreditur wajib mengirimkan surat peringatan atau somasi sebelum eksekusi. Debitur diberi kesempatan melunasi tunggakan.
3. Penarikan Sukarela atau Lewat Pengadilan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika gagal negosiasi, kreditur hanya boleh menarik kendaraan dengan persetujuan sukarela. Jika debitur menolak, kreditur wajib ajukan permohonan penetapan eksekusi ke pengadilan.
Bagaimana Jika Debt Collector Memaksa?
Debitur bisa menolak. Debt collector juga wajib membawa surat tugas resmi, identitas, serta sertifikat fidusia. Jika tidak lengkap, penarikan bisa dianggap perampasan. Anda berhak memanggil polisi.
Jangan biarkan kendaraan Anda ditarik semena-mena. Pahami aturan penarikan kendaraan kredit macet.
Perlindungan hukum di Indonesia cukup kuat, asalkan debitur mengetahui hak dan kewajibannya. Pastikan kreditur atau debt collector mematuhi UU Fidusia dan Putusan MK.
Halaman : 1 2