Scroll untuk baca artikel
Edukasi

Apakah Debt Collector Boleh Menarik Paksa Kendaraan Kredit Macet? Ini Aturan yang Harus Anda Ketahui!

×

Apakah Debt Collector Boleh Menarik Paksa Kendaraan Kredit Macet? Ini Aturan yang Harus Anda Ketahui!

Sebarkan artikel ini
Kendaraan kredit macet
Ilustrasi - Debt Collector tarik paksa kendaraan kredit macet di jalan raya

2. Teguran & Kesempatan Bayar

Kreditur wajib mengirimkan surat peringatan atau somasi sebelum eksekusi. Debitur diberi kesempatan melunasi tunggakan.

3. Penarikan Sukarela atau Lewat Pengadilan

Jika gagal negosiasi, kreditur hanya boleh menarik kendaraan dengan persetujuan sukarela. Jika debitur menolak, kreditur wajib ajukan permohonan penetapan eksekusi ke pengadilan.

Baca Juga  Bank yang Menerima Kredit Macet 2025: Ini 8 Pilihan Terbaik untuk Take Over Pinjaman Bermasalah

Bagaimana Jika Debt Collector Memaksa?

Debitur bisa menolak. Debt collector juga wajib membawa surat tugas resmi, identitas, serta sertifikat fidusia. Jika tidak lengkap, penarikan bisa dianggap perampasan. Anda berhak memanggil polisi.

Jangan biarkan kendaraan Anda ditarik semena-mena. Pahami aturan penarikan kendaraan kredit macet.

Baca Juga  Kredit Motor Murah dan Proses Secepat Kilat! Hanya Bayar Rp1 Jutaan Per Bulan Anda Bisa Bawa Pulang Honda Vario 125

Perlindungan hukum di Indonesia cukup kuat, asalkan debitur mengetahui hak dan kewajibannya. Pastikan kreditur atau debt collector mematuhi UU Fidusia dan Putusan MK.