Apakah Debt Collector Boleh Menarik Paksa Kendaraan Kredit Macet? Ini Aturan yang Harus Anda Ketahui!

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Debt Collector tarik paksa kendaraan kredit macet di jalan raya

Ilustrasi - Debt Collector tarik paksa kendaraan kredit macet di jalan raya

2. Teguran & Kesempatan Bayar

Kreditur wajib mengirimkan surat peringatan atau somasi sebelum eksekusi. Debitur diberi kesempatan melunasi tunggakan.

3. Penarikan Sukarela atau Lewat Pengadilan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika gagal negosiasi, kreditur hanya boleh menarik kendaraan dengan persetujuan sukarela. Jika debitur menolak, kreditur wajib ajukan permohonan penetapan eksekusi ke pengadilan.

Baca Juga  Bank yang Menerima Kredit Macet 2025: Ini 8 Pilihan Terbaik untuk Take Over Pinjaman Bermasalah

Bagaimana Jika Debt Collector Memaksa?

Debitur bisa menolak. Debt collector juga wajib membawa surat tugas resmi, identitas, serta sertifikat fidusia. Jika tidak lengkap, penarikan bisa dianggap perampasan. Anda berhak memanggil polisi.

Jangan biarkan kendaraan Anda ditarik semena-mena. Pahami aturan penarikan kendaraan kredit macet.

Baca Juga  Kredit Motor Murah dan Proses Secepat Kilat! Hanya Bayar Rp1 Jutaan Per Bulan Anda Bisa Bawa Pulang Honda Vario 125

Perlindungan hukum di Indonesia cukup kuat, asalkan debitur mengetahui hak dan kewajibannya. Pastikan kreditur atau debt collector mematuhi UU Fidusia dan Putusan MK.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Telkomsel Perkuat Pemerataan Akses Digital di Sumatera Utara: Hadirkan Jaringan 4G di Tiga Desa Wilayah Karo
Mahasiswa USU Ubah Limbah Plastik Jadi Gigi Palsu, Raih Environmental and Social Innovation Award 2025
Khutbah Jumat 10 Okotober 2025: Menggapai Berkah dengan Menjadi Pedagang yang Jujur di Era Digital
Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV
Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Cara Islam Merawat Lingkungan
Sistem Akademik Belum Sinkron, Mahasiswa Unimed Sudah Bayar UKT tapi Gagal Isi KRS
6 Peristiwa Penting Dunia yang Terjadi pada 6 Oktober: Dari Perang Yom Kippur hingga Peluncuran Instagram
Telkomsel Hadirkan Konektivitas Andal di Desa Nosar: Harapan Baru bagi Masyarakat Tepian Danau Lut Tawar

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:22

Telkomsel Perkuat Pemerataan Akses Digital di Sumatera Utara: Hadirkan Jaringan 4G di Tiga Desa Wilayah Karo

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:00

Mahasiswa USU Ubah Limbah Plastik Jadi Gigi Palsu, Raih Environmental and Social Innovation Award 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:21

Khutbah Jumat 10 Okotober 2025: Menggapai Berkah dengan Menjadi Pedagang yang Jujur di Era Digital

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:00

Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:17

Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Cara Islam Merawat Lingkungan

Berita Terbaru