Judi di Mata Islam dan Hukum Negara: Dalil Haram yang Kerap Dilupakan

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Seorang anak muda menjadi budak mesin judi online

Ilustrasi - Seorang anak muda menjadi budak mesin judi online

Topikseru.com – Di tengah maraknya praktik judi online yang kian meresahkan, penting untuk mengingat kembali dalil hukum haram judi dalam Islam serta dasar hukum negara yang tegas melarangnya.

Judi tak hanya dipandang sebagai penyakit sosial, tetapi juga diharamkan secara mutlak dalam ajaran agama.

Baca Juga  7 Cara Berhenti Kecanduan Judi Online Sebelum Terlambat: Renungkan dan Temukan Alasan!

Dalil Al-Qur’an: Judi Haram Tanpa Tawar

Dalam Islam, hukum judi haram ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an. Setidaknya, ada dua ayat utama yang sering dikutip para ulama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, dalam QS Al-Baqarah ayat 219:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya…'”

Kedua, penegasan larangan makin kuat pada QS Al-Maidah ayat 90-91:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Baca Juga  Bongkar Mitos: Benarkah Akun Perempuan Selalu Menang Judi Online?

Ayat ini menjelaskan, judi termasuk rijsun min ‘amalisy syaithan — perbuatan keji dari bujuk rayu setan — yang merusak akhlak, melemahkan akal, dan menimbulkan permusuhan.

Haram di Mata Hadis

Selain Al-Qur’an, hadis juga menegaskan bahwa judi dalam bentuk apapun adalah haram. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barang siapa yang berkata kepada orang lain: ‘Marilah berjudi!’ maka hendaklah ia bersedekah.”
(HR Bukhari dan Muslim)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Telkomsel Perkuat Pemerataan Akses Digital di Sumatera Utara: Hadirkan Jaringan 4G di Tiga Desa Wilayah Karo
Mahasiswa USU Ubah Limbah Plastik Jadi Gigi Palsu, Raih Environmental and Social Innovation Award 2025
Khutbah Jumat 10 Okotober 2025: Menggapai Berkah dengan Menjadi Pedagang yang Jujur di Era Digital
Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV
Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Cara Islam Merawat Lingkungan
Sistem Akademik Belum Sinkron, Mahasiswa Unimed Sudah Bayar UKT tapi Gagal Isi KRS
6 Peristiwa Penting Dunia yang Terjadi pada 6 Oktober: Dari Perang Yom Kippur hingga Peluncuran Instagram
Telkomsel Hadirkan Konektivitas Andal di Desa Nosar: Harapan Baru bagi Masyarakat Tepian Danau Lut Tawar

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:22

Telkomsel Perkuat Pemerataan Akses Digital di Sumatera Utara: Hadirkan Jaringan 4G di Tiga Desa Wilayah Karo

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:00

Mahasiswa USU Ubah Limbah Plastik Jadi Gigi Palsu, Raih Environmental and Social Innovation Award 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:21

Khutbah Jumat 10 Okotober 2025: Menggapai Berkah dengan Menjadi Pedagang yang Jujur di Era Digital

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:00

Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:17

Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Cara Islam Merawat Lingkungan

Berita Terbaru