Edukasi

Judi di Mata Islam dan Hukum Negara: Dalil Haram yang Kerap Dilupakan

×

Judi di Mata Islam dan Hukum Negara: Dalil Haram yang Kerap Dilupakan

Sebarkan artikel ini
Judi online (judol)
Ilustrasi - Seorang anak muda menjadi budak mesin judi online

Topikseru.com – Di tengah maraknya praktik judi online yang kian meresahkan, penting untuk mengingat kembali dalil hukum haram judi dalam Islam serta dasar hukum negara yang tegas melarangnya.

Judi tak hanya dipandang sebagai penyakit sosial, tetapi juga diharamkan secara mutlak dalam ajaran agama.

Baca Juga  7 Cara Berhenti Kecanduan Judi Online Sebelum Terlambat: Renungkan dan Temukan Alasan!

Dalil Al-Qur’an: Judi Haram Tanpa Tawar

Dalam Islam, hukum judi haram ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an. Setidaknya, ada dua ayat utama yang sering dikutip para ulama.

Pertama, dalam QS Al-Baqarah ayat 219:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya…'”

Kedua, penegasan larangan makin kuat pada QS Al-Maidah ayat 90-91:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Baca Juga  Bongkar Mitos: Benarkah Akun Perempuan Selalu Menang Judi Online?

Ayat ini menjelaskan, judi termasuk rijsun min ‘amalisy syaithan — perbuatan keji dari bujuk rayu setan — yang merusak akhlak, melemahkan akal, dan menimbulkan permusuhan.

Haram di Mata Hadis

Selain Al-Qur’an, hadis juga menegaskan bahwa judi dalam bentuk apapun adalah haram. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barang siapa yang berkata kepada orang lain: ‘Marilah berjudi!’ maka hendaklah ia bersedekah.”
(HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa ajakan berjudi saja sudah terlarang, apalagi melakukannya.

Hukum Negara: Judi Tindak Pidana

Baca Juga  Stop Judol, Google Gemini Nyatakan Kemenangan Pemain Judi Online Nol Persen

Di Indonesia, praktik judi juga jelas-jelas bertentangan dengan hukum. Dasar hukumnya dapat ditemukan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1):

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: mengadakan atau memberi kesempatan main judi…”

Selain KUHP, Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (2) menegaskan larangan distribusi dan akses konten bermuatan perjudian. Pelakunya diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Mengapa Judi Haram dan Dilarang?

Baca Juga  Daftar Hitam 400 Ribu Rekening Judi Online: Langkah Baru Kemkomdigi Perangi Judol Digital

Baik syariat maupun hukum positif sama-sama melihat judi sebagai tindakan yang memicu kerugian sosial, moral, dan ekonomi. Dalam praktiknya, judi memupuk sifat rakus, merusak nilai kerja keras, hingga menjerumuskan keluarga ke jurang kemiskinan.

Tak sedikit kasus penipuan, utang, hingga kekerasan dalam rumah tangga berakar pada candu judi — baik judi konvensional maupun judi online yang kini kian mudah diakses.

Hukum Judi Jelas, Penegakan Harus Tegas

Baca Juga  Berhenti Bermain Judol! Begini Cara Mesin Judi Online Membius Pemain: Dari Algoritma Curang hingga Psikologi Kecanduan

Pakar hukum pidana pun berkali-kali menekankan perlunya penegakan hukum yang konsisten. Penindakan harus menyasar bandar, operator server ilegal, hingga pelaku yang memfasilitasi praktik judi daring lintas negara.

Dalil judi haram sudah nyata tertulis dalam ayat suci dan diatur tegas dalam perundang-undangan. Namun tanpa kesadaran dan penegakan hukum yang serius, permainan judi akan terus memakan korban.

Karena itu, penting untuk tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memperkuat edukasi moral dan pengawasan keluarga agar generasi muda tidak terjebak di lingkaran setan judi.