Jamaah kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,
Bulan Agustus bagi bangsa Indonesia adalah bulan penuh makna. Di masa ini kita mengenang perjuangan para pahlawan yang mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan.
Akan tetapi, kemeriahan lomba yang kita gelar, kibaran bendera, dan upacara hanya menjadi simbol jika tidak dibarengi kesadaran menjaga kemerdekaan sejati.
Karena, esensi dari kemerdekaan itu bukan sekadar bebas dari penjajahan fisik, tetapi juga bebas dari penindasan, korupsi, ketidakadilan, dan segala bentuk kezaliman yang merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Saat ini kita harus jujur melihat kondisi negeri ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih banyak kasus penyalahgunaan kekuasaan, penegakan hukum yang tumpul ke atas tajam ke bawah, serta kepemimpinan yang lebih mementingkan citra pribadi dan golongan daripada amanah.
Oleh karena itu, bagi seluruh elemen bangsa, khususnya untuk para pemimpin dan penegak hukum, mulai dari tingkat RT hingga pejabat setingkat menteri, bahkan presiden, mari kita sama-sama melakukan refleksi dan perbaikan. Tugas memimpin dan menegakkan hukum bukanlah kehormatan semata, tetapi amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Sebagaimana firman-Nya dalam QS. An-Nisa’ ayat 58:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Jamaah kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,
Dalam menguraikan makna ayat di atas, pada potongan ayat yang berbunyi,
“Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil.” Berlaku untuk para pemimpin dan penegak hukum.
Siapa saja di antara kita memiliki jabatan dan wewenang, maka wajib untuk berlaku adil.
Bahkan, Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab Mafatihul Ghaib, jilid 10, halaman 110, menjelaskan bahwa ulama sepakat, kalau para pemimpin dan penegak hukum memiliki kewajiban mutlak untuk berlaku adil dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan.
Sebagaimana Ar-Razi memaparkan:
أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ كَانَ حَاكِمًا وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَحْكُمَ بِالْعَدْلِ
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya