Ringkasan Berita
- Pada tahun ini, PIP Madrasah 2025 memberikan bantuan dengan nilai yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan, dengan j…
- Besaran Bantuan PIP Madrasah 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan Besaran bantuan PIP Madrasah telah ditetapkan dalam …
- Madrasah Aliyah (MA) Kelas X – XI: Rp1.800.000 per tahun Kelas XII: Rp900.000 per semester Jumlah bantuan ini dises…
TOPIKSERU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) kembali melanjutkan komitmennya dalam meningkatkan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada Tahun Anggaran 2025.
Program ini merupakan salah satu bentuk bantuan afirmatif pemerintah untuk mendukung siswa madrasah dari keluarga kurang mampu agar dapat terus bersekolah, menyelesaikan pendidikan, serta melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi tanpa terkendala masalah biaya.
Pada tahun ini, PIP Madrasah 2025 memberikan bantuan dengan nilai yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan, dengan jumlah terbesar mencapai Rp1,8 juta per siswa per tahun untuk kategori tertentu.
Selain itu, Kemenag juga meluncurkan Sistem Informasi PIP Madrasah (SIPMA) melalui laman resmi https://pipmadrasah.kemenag.go.id sebagai sarana digital untuk mempermudah orang tua maupun siswa dalam mengecek status penerimaan bantuan secara online.
Dengan adanya sistem ini, proses pendataan, pengecekan, dan pencairan PIP semakin transparan, efisien, dan dapat dilakukan langsung melalui ponsel pintar tanpa perlu datang ke kantor atau sekolah.
Besaran Bantuan PIP Madrasah 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan PIP Madrasah telah ditetapkan dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, dengan rincian sebagai berikut:
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Kelas I – V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per semester
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Kelas VII – VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per semester
3. Madrasah Aliyah (MA)
Kelas X – XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per semester
Jumlah bantuan ini disesuaikan dengan kebutuhan siswa di masing-masing jenjang. Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar pula kebutuhan biaya, mulai dari buku, seragam, hingga biaya transportasi.
Langkah Mudah Cek Penerima PIP Madrasah 2025 Lewat HP
Salah satu keunggulan program ini adalah adanya akses digital melalui SIPMA. Berikut cara mudah mengecek status penerima PIP Madrasah 2025:
Kunjungi laman resmi pipmadrasah.kemenag.go.id
Pilih menu “Cek Penerima PIP”
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Isi data tanggal lahir dan nama ibu kandung
Klik tombol “Cari Data”
Informasi penerima akan muncul apabila siswa terdaftar, termasuk status pencairan dana
Dengan sistem ini, orang tua tidak perlu repot mendatangi sekolah hanya untuk memastikan anaknya terdaftar sebagai penerima bantuan.
Tujuan Utama Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan kebijakan strategis yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014. Tujuan utamanya meliputi:
Meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin, rentan miskin, serta kelompok marginal
Mengurangi angka putus sekolah akibat faktor ekonomi
Membuka kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Mengurangi ketimpangan pendidikan antarwilayah maupun antarkelompok sosial
Selain itu, PIP juga diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi orang tua, karena biaya sekolah anak dapat terbantu.
Manfaat Dana PIP Bagi Siswa
Dana bantuan PIP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan siswa, di antaranya:
Membeli buku pelajaran, kitab, dan alat tulis
Menambah perlengkapan sekolah seperti tas, sepatu, dan seragam
Membantu biaya transportasi dari rumah ke sekolah
Menutupi kebutuhan uang saku harian
Biaya kursus tambahan atau les
Peralatan belajar lainnya yang mendukung proses pendidikan
Dengan adanya bantuan ini, siswa tidak hanya terbantu dalam segi akademik, tetapi juga lebih bersemangat dalam menempuh pendidikan.
Mekanisme Penyaluran Dana PIP Madrasah
Penyaluran bantuan PIP dilakukan dengan cara non-tunai melalui bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Setiap penerima PIP akan memperoleh:
Buku Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel)
Kartu ATM untuk penarikan dana melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Sistem penyaluran non-tunai ini bertujuan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keamanan penggunaan dana agar benar-benar digunakan sesuai kebutuhan siswa.
Prioritas Penerima PIP Madrasah 2025
Program ini memiliki kriteria prioritas penerima agar bantuan tepat sasaran. Siswa yang diprioritaskan antara lain:
Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, penerima PKH atau pemegang KKS
Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan SKTM
Anak yatim/piatu, anak berkebutuhan khusus (ABK), atau tinggal di panti asuhan
Siswa dari daerah yang terdampak bencana alam
Anak yang tinggal di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)
Dengan adanya prioritas ini, PIP Madrasah dapat benar-benar membantu siswa yang membutuhkan dukungan finansial dalam menjalani pendidikan.
Panduan Lengkap Cara Mencairkan Dana PIP 2025
Bagi siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima, berikut panduan cara mencairkan dana PIP:
Pastikan rekening aktif dan dana PIP telah masuk ke rekening siswa.
Proses pencairan dilakukan sesuai prosedur bank penyalur.
Dana dapat ditarik menggunakan buku tabungan SimPel atau kartu debit (ATM).
Siapkan dokumen penting, seperti:
Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Buku tabungan SimPel
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KTP orang tua/wali
Penting bagi orang tua dan siswa untuk tidak menunda pencairan agar dana dapat segera digunakan untuk kebutuhan sekolah.
Perbedaan PIP Madrasah (Kemenag) dan PIP Kemendikbud
Selain PIP Madrasah, pemerintah juga menyalurkan bantuan pendidikan melalui PIP Kemendikbud Ristek.
Besaran Bantuan PIP Kemendikbud 2025
SD: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk kelas awal/akhir)
SMP: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk kelas awal/akhir)
SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun (Rp500.000 – Rp900.000 untuk kelas akhir)
Cek penerima dapat dilakukan di https://pip.kemdikbud.go.id.
Perbedaan mendasar adalah pada pengelolaan dan target penerima. PIP Kemenag difokuskan pada siswa madrasah, sementara PIP Kemendikbud untuk siswa sekolah umum.
Tips Agar Tidak Ketinggalan Jadwal Pencairan PIP
Setiap tahun, masih banyak siswa yang tidak mencairkan dana PIP meskipun sudah terdaftar. Agar hal ini tidak terjadi, berikut tips yang perlu diperhatikan:
Rutin cek status penerima PIP di laman SIPMA atau Kemendikbud
Pastikan data siswa seperti NISN dan identitas orang tua valid
Segera aktifkan rekening tabungan SimPel di bank penyalur
Siapkan dokumen pendukung sejak awal
Koordinasikan dengan wali kelas atau pihak sekolah terkait jadwal pencairan
Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah 2025 adalah salah satu langkah nyata pemerintah untuk menjamin keberlanjutan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Dengan bantuan yang mencapai Rp1,8 juta per siswa per tahun, program ini diharapkan mampu mengurangi angka putus sekolah, membuka akses pendidikan lebih luas, dan menciptakan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.
Melalui SIPMA, orang tua dan siswa dapat dengan mudah mengecek status penerima PIP hanya dengan NISN dan data pribadi sederhana.
Dengan memahami besaran bantuan, syarat penerima, hingga mekanisme pencairan, diharapkan dana PIP benar-benar dimanfaatkan secara optimal demi keberhasilan pendidikan anak-anak Indonesia. (*)








