TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan anak muda agar berhati-hati menginvestasikan uang THR di platform investasi ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
“Supaya tidak masuk ke dalam berbagai skema penipuan, selalu ingat prinsip 2L, yaitu legal dan logis ya,” kata Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan masyarakat seharusnya patut curiga dengan penawaran investasi yang terlalu berlebihan dan terkesan sangat bagus (too good to be true).
Jika merasa khawatir, publik dapat mengecek legalitas platform investasi tersebut dengan menghubungi call center OJK di 157.
Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya telah menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait penawaran investasi melalui iklan yang menawarkan imbal hasil.
Namun, banyak penawaran selalu mensyaratkan calon investor harus mengerjakan misi-misi tertentu, menjaring anggota baru, atau menyetorkan uang dengan jumlah tertentu.
“Penawaran investasi dengan menggunakan logo dan nama perusahaan yang telah berizin atau personifikasi juga banyak kami temukan pada platform media sosial seperti di Telegram,” ujar Friderica.
Hati-hati Pinjaman Ilegal
Selain platform investasi ilegal, dia juga menyatakan bahwa terdapat penawaran pinjaman atau pendanaan yang tidak berizin.
Halaman : 1 2 Selanjutnya