Ringkasan Berita
- Setidaknya dari data Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual di Indonesia dari tahun ke tahun belum mengalami penur…
- Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan seksual pada 2022 sebanyak 1.276 kasus dan 1.271 kasus pada 2023.
- Pelecehan verbal belakangan ini populer di media sosial dengan istilah catcalling.
TOPIKSERU.COM, – Kasus kekerasan seksual di Indonesia masih cukup tinggi. Setidaknya dari data Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual di Indonesia dari tahun ke tahun belum mengalami penurunan signifikan.
Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan seksual pada 2022 sebanyak 1.276 kasus dan 1.271 kasus pada 2023.
Ada banyak jenis kekerasan seksual yang berpotensi terjadi di ruang publik, salah satunya pelecehan seksual secara verbal.
Pelecehan verbal belakangan ini populer di media sosial dengan istilah catcalling. Istilah ini sebagai bentuk komunikasi yang mana pelaku menyampaikan emosi verbal kepada korbannya, misalnya bersiul, mengomentari bentuk fisik dengan menyerang karakteristik seksual korban.
Bentuk lain dari pelecehan verbal adalah tindakan diskriminasi gender yang banyak terjadi terhadap perempuan.
Perbuatan diskriminatif berbasis gender ini kerap terjadi di banyak ruang publik, misalnya di lingkungan keluarga, lingkungan pekerjaan, sosial budaya, bahkan dunia politik.
Seperti yang baru-baru ini heboh di media sosial, seorang wanita yang diduga menjadi korban pelecehan verbal melabrak pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Pada rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat korban bersama suaminya mendatangi pelaku yang diduga melakukan pelecehan saat mereka sedang melintas di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.
Dampak Pelecehan Verbal
Pelecehan seksual verbal adalah pelecehan yang dilakukan menggunakan kata-kata, komentar atau ucapan yang bersifat seksual.
Lebih jauh, tindakan tersebut akan merendahkan, menghina atau mengancam seseorang secara lisan.
Melansir rri.co.id, konselor kesehatan mental Rena Vara Indry Dubu, S.Psi, mengatakan banyak masyarakat masih menganggap pelecehan verbal sebagai hal yang biasa, padahal punya dampak negatif.
“Sering kali, pelaku menganggap ini sebagai candaan atau sesuatu yang tidak serius. Namun, bagi korban, dampaknya bisa sangat merusak,” ujar Rena.
Menurut Rena, dampak psikologis dari pelecehan seksual verbal bisa sangat bervariasi, mulai dari rasa tidak nyaman hingga gangguan psikologis yang serius.
“Korban bisa mengalami stres, kecemasan, depresi, dan dalam beberapa kasus, trauma jangka panjang,” jelasnya.
Selain itu, pelecehan verbal dapat mengganggu keseimbangan mental dan emosional korban, yang pada akhirnya bisa mempengaruhi kehidupan pribadi dan profesional mereka.
Salah satu tantangan terbesar dalam mengatasi pelecehan seksual verbal adalah stigma yang melekat pada korban.
“Banyak korban merasa malu atau takut untuk berbicara karena khawatir dianggap berlebihan atau tidak mampu menerima candaan,” kata Rena.
Perempuan Menjadi Korban
Menurut kajian Agency for Fundamental Rights (FRA), beberapa waktu lalu, mengutip Kantor Berita Reuters, bahwa perempuan adalah target utama dari tindakan ujaran kebencian di dunia maya.
Bentuknya bervariasi, mulai dari bahasa kasar, pelecehan, provokasi hingga kekerasan seksual.
Kajian tersebut mereka lakukan di YouTube, Reddit, dan X – dulu sebagai Twitter, di empat negara Uni Eropa pada Januari – Juni 2022.
Hasil studi tersebut menunjukkan bahwa perempuan, di seluruh platform dan dari negara-negara tersebut, menjadi target utama.
Menurut mereka, hasil dari kajian itu seharusnya mendorong Uni Eropa dan platform-platform media sosial untuk benar-benar memperhatikan sejumlah hal ketika memoderasi konten, semisal gender dan etnis.
Harus Berani Speak Up
Tindakan pelecehan verbal atau catcalling juga pernah meramaikan media sosial di Indonesia melalui pengakuan salah seorang wisatawan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nussa Tenggara Barat.
Korban mengeluh karena mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat berlibur.
Perempuan itu mengungkapkan kekesalannya karena merasa tidak nyaman oleh gangguan dalam bentuk candaan dari lawan jenis yang tidak dia kenal.
Sementara itu, platform TikTok, baru-baru ini mengunggah kasus pelecehan terhadap dua tamu perempuan di sebuah restoran di Jakarta Selatan.
Korban mendapat perlakukan tidak pantas dari oknum pramusaji saat menerima tagihan untuk pemesanan makanan.
Pada tagihan itu terdapat tulisan tangan berupa kata-kata tidak pantas berkonotasi seksual dan menyerang secara fisik terhadap salah satu tamu perempuan itu.
Setelah ramai di media sosial, pemilik restoran melakukan investigasi dan mengambil tindakan pemecatan terhadap oknum pramusaji tersebut sehingga mengundang pujian dari warganet.
Kasus-kasus pelecehan, khususnya verbal, layaknya seperti fenomena gunung es. Bila korban berani berbicara atau speak up tanpa rasa takut, maka kasusnya bisa menjadi viral dan mendapatkan solusi.
Namun tidak demikian, bagi sebagian orang, seperti anak-anak, khususnya remaja dan perempuan dewasa yang tidak memiliki nyali mengungkapkan peristiwa tersebut.
Alih-alih menulis di media sosial, mengadu kepada orang tua atau teman dekat saja merasa malu.
Belum lagi, munculnya kekhawatiran akan adanya intimidasi dari pihak terkait, baik pelaku pribadi, kelompok hingga mewakili instansi atau perusahaan, yang umumnya akan bertindak resisten dan menutup-nutupi permasalahan.
Pelecehan seksual dapat masuk kategori suatu delik aduan yang berpotensi sebagai perbuatan pidana.
Pelecehan seksual verbal sebagai tindak pidana yang telah memenuhi unsur-unsur, asas dalam hukum pidana, serta nilai-nilai yang terkandung di masyarakat.
Ancaman Pidana
Pelecehan verbal adalah tindak pidana, mengacu pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tindakan tersebut tertuang dalam Pasal 5 UU TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
Namun, kepedulian masyarakat terhadap pelecehan verbal di tempat umum sangat minim, sehingga mengakibatkan reaksi masyarakat yang relatif apatis ketika terjadi kasus serupa.
Memang, bentuk pelecehan verbal agaknya paling sulit untuk menindaklanjuti, sebab bukti yang tidak cukup.
Pelecehan verbal kerap disepelekan, padahal tindakan pelecehan yang satu ini bisa menjadi sebab dari tindakan pelecehan yang lebih jauh lagi.(*)
Sumber: antara, rri.co.id








