TOPIKSERU.COM, – Menjalankan profesi sebagai jurnalis, menuntut integritas yang tinggi. Ianya, karena profesi ini bersinggungan dengan banyak aspek penting dalam kehidupan manusia. Mulai dari aspek moralitas, norma, aspek kepentingan publik dan aspek lainnya.
Terjaganya integritas jurnalis, akan mendorong lahirnya tulisan dan karya yang berkualitas. Serta, hadirnya informasi yang benar dan dapat dipercaya.
Untuk menjaga integritas tersebut, dibutuhkan panduan dan pedoman bagi jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya. Dimulai dari mencari informasi, mengulas informasi hingga menyajikannya dalam tulisan berita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Panduan dan pedoman tersebut, kemudian diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, terdapat 11 pasal Kode Etik yang wajib dipatuhi dan dijalankan oleh wartawan dalam menjalankan aktifitas jurnalistik.
Berikut 11 Pasal tersebut beserta penafsirannya:
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran:
- Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers;
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi;
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap; d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran:
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu;
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional;
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta;
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran:
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi;
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk;
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan;
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi;
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan
Penafsiran:
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak;
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Editor : (*)
Halaman : 1 2 Selanjutnya