TOPIKSERU.COM, – Menjalankan profesi sebagai jurnalis, menuntut integritas yang tinggi. Ianya, karena profesi ini bersinggungan dengan banyak aspek penting dalam kehidupan manusia. Mulai dari aspek moralitas, norma, aspek kepentingan publik dan aspek lainnya.
Terjaganya integritas jurnalis, akan mendorong lahirnya tulisan dan karya yang berkualitas. Serta, hadirnya informasi yang benar dan dapat dipercaya.
Untuk menjaga integritas tersebut, dibutuhkan panduan dan pedoman bagi jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya. Dimulai dari mencari informasi, mengulas informasi hingga menyajikannya dalam tulisan berita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Panduan dan pedoman tersebut, kemudian diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, terdapat 11 pasal Kode Etik yang wajib dipatuhi dan dijalankan oleh wartawan dalam menjalankan aktifitas jurnalistik.
Berikut 11 Pasal tersebut beserta penafsirannya:
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran:
- Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers;
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi;
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap; d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Editor : (*)
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya